Pemahaman Mahasiswa Terkait Pemilu Serentak 2019 Masih Rendah

Jum'at, 16 November 2018 - 22:49 WIB
Pemahaman Mahasiswa...
Pemahaman Mahasiswa Terkait Pemilu Serentak 2019 Masih Rendah
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar program rutin Kemendagri Media Forum dengan tema Tingkat Pemahaman Pemilih terhadap Pemilu 2019. Acara ini yang dihadiri insane pers di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (16/11/2018).

Acara tersebut menghadirkan narasumber Dian Permata, peneliti dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD). Dian Permata memaparkan temuan-temuan penelitiannya dalam memotret tingkat pengetahuan dan pemahaman masyarakat.

Penelitiannya difokuskan bagi kalangan mahasiswa, sebagai kaum intelektual yang memiliki hak pilihnya pada Pemilu 2019. “Harapannya ada nuansa lain pasca Pilkada serentak, terkait tingkat pengenalan, pengetahuan, dan pemahaman terhadap momentum maupun atribut-atribut kepemiluan dari mahasiswa yang kurang lebih sekitar 40 juta pemilih pada Pemilu 2019,” ujarnya.

Penelitian dilakukan di 3 daerah, yaitu Riau, Sumatera Barat, dan Yogyakarta. Hasilnya, pengenalan responden masih dikategorikan rendah terhadap waktu pencoblosan, UU Pemilu, dan pengetahuan terhadap lembaga-lembaga penyelenggara Pemilu.

Berdasarkan kajian penelitian tersebut, Dian berpandangan perlu adanya pemetaan dari media yang lebih efektif untuk pengenalan, pengetahuan, dan pemahaman bagi masyarakat mengenai Pemilu 2019. “Saat ini sumber informasi yang paling efektif didapat masyarakat, pertama televisi, media massa, media online, internet, media sosial, mulut ke mulut, media cetak dan stiker KPU,” tuturnya.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar yang memandu acara tersebut mengatakan, hasil penelitian sejumlah lembaga penggiat Pemilu diharapkan dapat memotret tingkat partisipasi masyarakat. “Terlebih target tingkat partisipasi pada Pemilu 2019 sebesar 77,5%,” katanya.

Bahtiar menuturkan, peran pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan politik tegas dinyatakan dalam Pasal 434 UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum. Pemerintah pusat dan daerah wajib membantu dan memfasilitasi demi kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara Pemilu.

“Sosialisasi dan pendidikan politik bagi pemilih sebenarnya bukan hanya tanggungjawab dari penyelenggara saja, tetapi semua elemen bangsa, baik penyelenggara itu sendiri, pemerintah, pemerintah daerah, partai politik, ormas, termasuk juga media massa,” ujarnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1226 seconds (0.1#10.140)