Diduga Langgar UU Pemilu, JAPRI Laporkan Politisi Partai Berkarya
A
A
A
JAKARTA - Jaringan Advokat Penjaga NKRI (JAPRI) melaporkan Djoko Edhi Abdurrahman yang tercatat sebagai politikus Partai Berkarya ke Bawaslu. Djoko dinilai melakukan pelanggaran kampanye Pemilu.
Presidium Nasional Japri Abdul Fakhridz mengatakan, pelanggaran Djoko dilakukan melalui akun Twitter @jokoedy6. Djoko diduga telah melanggar Pasal 280 angka 1 Huruf C dan D UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum."Kami menduga Djoko Edhi dengan sengaja secara aktif mereproduksi konten-konten di media sosialnya dengan Akun Twitter @jokoedy6 yang berisi kampanye hitam dan penghinaan terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 (Jokowi- Ma’aruf)," kata Abdul Fakhridz dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Jumat (16/11/2018).
Melalui akun Twitter-nya, Djoko Edhi mengunggah beberapa cuitan yang bernada kebencian dan menebar hoax. Misalnya “Capres dan Cawapresnya pembohong berat. Jadi apa negara ini kalau paslon ini sempat jadi? Negara Hoax!”;
“Santri Situbondo emang tak mampu baca juz amma. Sillabusnya bukan Sorokan, melainkan gondoruwo. Al fatehah tak ada. Yg ada al fatekah, artinya penjahat, termasuk Tipsani (tipu sana sini), super dusta, dan sontoloyo. Pendusta berat mau dua periode Presiden Gondoruwo”.
Ada juga tweet, berbunyi: “Makin lama, kian ketahuan Makruf Amin pembohong berat. Ulama Suu ini berkata dan viral: "Jokowi santri situbondo". Top bohongnya. Capresnya tukang bohong super, Cawapresnya tukang bohong lebih super.Klop".
Berdasarkan fakta di atas, JAPRI melaporkan Djoko Edhi ke Bawaslu. Selain UU Pemilu, Djoko dilaporkan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf c dan d Peraturan Bawaslu No 28/2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum juncto Pasal 69 ayat (1) huruf c dan d.
Kemudian Pasal 4 Peraturan KPU No 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Kemudian menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
"Tindakan yang dilakukan oleh Djoko Edhi Abdurrahman tersebut dapat mencederai prinsip-prinsip Pemilu yang bersih, berintegritas dan tanpa hoaks dan SARA di Pilpres 2019," tegas Abdul Fakhridz.
JAPRI berharap, Bawaslu bertindak tegas. Tujuannya agar tidak ada lagi kampanye hitam lain dalam bentuk apapun. “Karena itu akan berdampak negatif atau dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.
Presidium Nasional Japri Abdul Fakhridz mengatakan, pelanggaran Djoko dilakukan melalui akun Twitter @jokoedy6. Djoko diduga telah melanggar Pasal 280 angka 1 Huruf C dan D UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum."Kami menduga Djoko Edhi dengan sengaja secara aktif mereproduksi konten-konten di media sosialnya dengan Akun Twitter @jokoedy6 yang berisi kampanye hitam dan penghinaan terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 (Jokowi- Ma’aruf)," kata Abdul Fakhridz dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Jumat (16/11/2018).
Melalui akun Twitter-nya, Djoko Edhi mengunggah beberapa cuitan yang bernada kebencian dan menebar hoax. Misalnya “Capres dan Cawapresnya pembohong berat. Jadi apa negara ini kalau paslon ini sempat jadi? Negara Hoax!”;
“Santri Situbondo emang tak mampu baca juz amma. Sillabusnya bukan Sorokan, melainkan gondoruwo. Al fatehah tak ada. Yg ada al fatekah, artinya penjahat, termasuk Tipsani (tipu sana sini), super dusta, dan sontoloyo. Pendusta berat mau dua periode Presiden Gondoruwo”.
Ada juga tweet, berbunyi: “Makin lama, kian ketahuan Makruf Amin pembohong berat. Ulama Suu ini berkata dan viral: "Jokowi santri situbondo". Top bohongnya. Capresnya tukang bohong super, Cawapresnya tukang bohong lebih super.Klop".
Berdasarkan fakta di atas, JAPRI melaporkan Djoko Edhi ke Bawaslu. Selain UU Pemilu, Djoko dilaporkan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf c dan d Peraturan Bawaslu No 28/2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum juncto Pasal 69 ayat (1) huruf c dan d.
Kemudian Pasal 4 Peraturan KPU No 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain. Kemudian menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
"Tindakan yang dilakukan oleh Djoko Edhi Abdurrahman tersebut dapat mencederai prinsip-prinsip Pemilu yang bersih, berintegritas dan tanpa hoaks dan SARA di Pilpres 2019," tegas Abdul Fakhridz.
JAPRI berharap, Bawaslu bertindak tegas. Tujuannya agar tidak ada lagi kampanye hitam lain dalam bentuk apapun. “Karena itu akan berdampak negatif atau dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.
(poe)