Fahri Hamzah Nilai Pengadaan Kartu Nikah Pemborosan Uang Negara
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai pengadaan kartu nikah sebagai pemborosan uang negara. Dia pun memandang negatif terhadap program Kementerian Agama (Kemenag) itu.
"Sepertinya ini ada kontraktor baru yang masukin proposal baru dan pengadaan baru. Dan itu pemborosan uang negara," ujar Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/11/2018).
Dia pun tak percaya jika pengadaan kartu nikah itu membuat lebih efisien. "Efisien apa orang jadi dua (Kartu dan buku nikah, red). Artinya, itu yang satu dianggap ribet, ini menjadi setengah biayanya juga jadi setengah," ujar Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Sehingga, lanjut dia, pengadaan kartu nikah itu menyedot banyak uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Teorinya begitu aja, jadi kalau mau agak canggih itu canggih beneran. Ini enggak ada argumennya dia tambah-tambah nanti kalau begitu paspor kita bikin dua aja apa? biar efisien," sindirnya.
Menurut dia, dikatakan efisien jika lebih sedikit menyedot APBN. "Nah ini yang saya belum liat dalam penjurubicaraan maksudnya apa gitu lho," tutur Legislator asal Nusa Tenggara Barat ini.
"Sepertinya ini ada kontraktor baru yang masukin proposal baru dan pengadaan baru. Dan itu pemborosan uang negara," ujar Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/11/2018).
Dia pun tak percaya jika pengadaan kartu nikah itu membuat lebih efisien. "Efisien apa orang jadi dua (Kartu dan buku nikah, red). Artinya, itu yang satu dianggap ribet, ini menjadi setengah biayanya juga jadi setengah," ujar Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Sehingga, lanjut dia, pengadaan kartu nikah itu menyedot banyak uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Teorinya begitu aja, jadi kalau mau agak canggih itu canggih beneran. Ini enggak ada argumennya dia tambah-tambah nanti kalau begitu paspor kita bikin dua aja apa? biar efisien," sindirnya.
Menurut dia, dikatakan efisien jika lebih sedikit menyedot APBN. "Nah ini yang saya belum liat dalam penjurubicaraan maksudnya apa gitu lho," tutur Legislator asal Nusa Tenggara Barat ini.
(pur)