Caleg Petahana Dinilai Harus Lebih Berpeluang Ketimbang Penantang
A
A
A
JAKARTA - Anggota DPR petahana Amir Uskara yang maju kembali sebagai Caleg DPR RI 2019 No Urut 1 Dapil Sulawesi Selatan I dari PPP mengatakan, caleg petahana seharusnya lebih berpeluang terpilih dibandingkan dengan caleg pendatang baru.
"Incumbent itu jika benar-benar memanfaatkan tugas dan fasilitas sebagai anggota DPR, seharusnya tidak berat untuk terpilih kembali dibandingkan dengan penantang yang baru sosialisasi dan mencari bentuk," kata anggota Komisi III DPR ini kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR ini, jika ada incumbent yang tidak terpilih kembali, maka patut dipertanyakan.
"Penyebabnya ada dua. Pertama, mungkin tidak memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya. Kedua, mungkin fasilitas-fasilitas seperti reses, sosialisasi dan lainnya tidak sesuai dengan peruntukannya. Seperti saat reses yang seharusnya mengumpulkan beberapa orang atau berapa titik wiliayah tidak maksimal karena memang tidak ada pertanggungjawabannya," tuturnya.
Amir menegaskan, dirinya memiliki kewajiban memperjuangkan aspirasi masyarakat Sulsel yang diwakilinya.
"Sebagai wakil rakyat yang mewakili Sulawesi Selatan, maka saya manfaatkan betul untuk berjuang memperjuangkan kepentingan masyarakat yang diwakili sesuai dengan sumpah saat dilantik sebagai anggota DPR untuk menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakili secara maksimal," imbuhnya.
Sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Amir juga memperjuangkan Dana Kelurahan yang telah disepakati bersama pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengalokasikan dana kelurahan Rp 3 triliun dalam APBN 2019.
"Jika dirata-ratakan setiap kelurahan mendapatkan Rp 350 juta sampai Rp 380 juta per-kelurahan. InsyaAllah berlaku tahun depan. Ini bagian dari aspirasi masyarakat yang kami terima," ungkapnya.
Wakil Ketua Umum DPP PPP ini menerangkan, usulan Dana Kelurahan sudah sejak tiga tahun lalu, ketika program Dana Desa dijalankan.
"Dana Kelurahan diperlukan karena ada ketimpangan dalam hal bantuan dari pemerintah pusat untuk pemerintah daerah. Ketika Dana Desa berjalan, desa-desa menerima bantuan yang rata-rata Rp 1 miliar, sementara kelurahan tidak menerima dana tersebut untuk pengembangan wilayahnya. Sedangkan kondisi di lapangan, ada juga kelurahan yang tertinggal dan alokasi anggaran dari pemda untuk kelurahan terbatas, sehingga Dana Kelurahan diajukan untuk pemerataan pembangunan," ujarnya.
"Incumbent itu jika benar-benar memanfaatkan tugas dan fasilitas sebagai anggota DPR, seharusnya tidak berat untuk terpilih kembali dibandingkan dengan penantang yang baru sosialisasi dan mencari bentuk," kata anggota Komisi III DPR ini kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/11/2018).
Menurut Sekretaris Fraksi PPP DPR ini, jika ada incumbent yang tidak terpilih kembali, maka patut dipertanyakan.
"Penyebabnya ada dua. Pertama, mungkin tidak memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya. Kedua, mungkin fasilitas-fasilitas seperti reses, sosialisasi dan lainnya tidak sesuai dengan peruntukannya. Seperti saat reses yang seharusnya mengumpulkan beberapa orang atau berapa titik wiliayah tidak maksimal karena memang tidak ada pertanggungjawabannya," tuturnya.
Amir menegaskan, dirinya memiliki kewajiban memperjuangkan aspirasi masyarakat Sulsel yang diwakilinya.
"Sebagai wakil rakyat yang mewakili Sulawesi Selatan, maka saya manfaatkan betul untuk berjuang memperjuangkan kepentingan masyarakat yang diwakili sesuai dengan sumpah saat dilantik sebagai anggota DPR untuk menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakili secara maksimal," imbuhnya.
Sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Amir juga memperjuangkan Dana Kelurahan yang telah disepakati bersama pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengalokasikan dana kelurahan Rp 3 triliun dalam APBN 2019.
"Jika dirata-ratakan setiap kelurahan mendapatkan Rp 350 juta sampai Rp 380 juta per-kelurahan. InsyaAllah berlaku tahun depan. Ini bagian dari aspirasi masyarakat yang kami terima," ungkapnya.
Wakil Ketua Umum DPP PPP ini menerangkan, usulan Dana Kelurahan sudah sejak tiga tahun lalu, ketika program Dana Desa dijalankan.
"Dana Kelurahan diperlukan karena ada ketimpangan dalam hal bantuan dari pemerintah pusat untuk pemerintah daerah. Ketika Dana Desa berjalan, desa-desa menerima bantuan yang rata-rata Rp 1 miliar, sementara kelurahan tidak menerima dana tersebut untuk pengembangan wilayahnya. Sedangkan kondisi di lapangan, ada juga kelurahan yang tertinggal dan alokasi anggaran dari pemda untuk kelurahan terbatas, sehingga Dana Kelurahan diajukan untuk pemerataan pembangunan," ujarnya.
(maf)