Pesta Demokrasi, Pemda Harus Fasilitasi Penyelenggara Pemilu
A
A
A
JAKARTA - Kepala daerah, wakil kepala daerah dan ketua DPRD harus mengawal dan memberikan bantuan serta fasilitasi kepada jajaran penyelenggara Pemilu. Hal tersebut disampaikan Mendagri Tjahjo di Kantor BPSDM Kemendagri, Jakarta, Senin (12/10/2018).
Dukungan pemerintah daerah dalam memberikan bantuan dan fasilitasi ada dalam Pasal 434 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara Pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bentuk bantuan dan fasilitas bermacam-macam. Meliputi, penugasan personel pada sekretariat PPK, panwaslu kecamatan, dan PPS, kemudian penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, panwaslu kecamatan, dan PPS; Memberikan dukungan pelaksanaan Sosialisasi terhadap Peraturan Perundang-undangan; Memberikan dukungan pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu; Kelancaran transportasi pengiriman logistik; Pemantauan kelancaran kelancaran penyelenggaraan pemilu. “Serta kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu,” katanya.
Tjahjo memaparkan potensi kerawanan Pemilu 2019 harus dicermati semua pihak. Baik penyelenggara Pemilu, pemerintah dan juga jajaran pemerintah daerah mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan sampai desa dan kelurahan.
“Menghadapi agenda Pemilu 2019 sudah ada pemetaan tingkat kerawanan, baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota dan sampai masing-masing Polres dan Kodim sudah menjabarkan tingkat pemetaan kerawanan sampai tingkat kecamatan. Mana desa dan kelurahan yang padat penduduk mana yang berpotensi secara geografis, secara sosial budaya, secara adat, mana ada sengketanya dan sebagianya,” ungkapnya.
Secara prinsip peta kerawanan Pemilu di setiap provinsi, intinya masih berkutat dengan adminitrasi pendukung, isu SARA, netralitas ASN, dan politik identitas.
“Mengenai Pemilu Serentak 2019 ini kewajiban kita semua untuk menyukseskan. Kami percaya jajaran KPU, Bawaslu, DKPP, memiliki integritas dan profesionalisme ditambah dengan peran TNI, Polri, BIN, kejaksaan, pemerintah daerah dan elemen masyarakat lainnya sudah memetakan dengan detail berkaitan dengan potensi yang muncul pada setiap tahapan Pemilu,” tandasnya.
Dukungan pemerintah daerah dalam memberikan bantuan dan fasilitasi ada dalam Pasal 434 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara Pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bentuk bantuan dan fasilitas bermacam-macam. Meliputi, penugasan personel pada sekretariat PPK, panwaslu kecamatan, dan PPS, kemudian penyediaan sarana ruangan sekretariat PPK, panwaslu kecamatan, dan PPS; Memberikan dukungan pelaksanaan Sosialisasi terhadap Peraturan Perundang-undangan; Memberikan dukungan pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu; Kelancaran transportasi pengiriman logistik; Pemantauan kelancaran kelancaran penyelenggaraan pemilu. “Serta kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan Pemilu,” katanya.
Tjahjo memaparkan potensi kerawanan Pemilu 2019 harus dicermati semua pihak. Baik penyelenggara Pemilu, pemerintah dan juga jajaran pemerintah daerah mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan sampai desa dan kelurahan.
“Menghadapi agenda Pemilu 2019 sudah ada pemetaan tingkat kerawanan, baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota dan sampai masing-masing Polres dan Kodim sudah menjabarkan tingkat pemetaan kerawanan sampai tingkat kecamatan. Mana desa dan kelurahan yang padat penduduk mana yang berpotensi secara geografis, secara sosial budaya, secara adat, mana ada sengketanya dan sebagianya,” ungkapnya.
Secara prinsip peta kerawanan Pemilu di setiap provinsi, intinya masih berkutat dengan adminitrasi pendukung, isu SARA, netralitas ASN, dan politik identitas.
“Mengenai Pemilu Serentak 2019 ini kewajiban kita semua untuk menyukseskan. Kami percaya jajaran KPU, Bawaslu, DKPP, memiliki integritas dan profesionalisme ditambah dengan peran TNI, Polri, BIN, kejaksaan, pemerintah daerah dan elemen masyarakat lainnya sudah memetakan dengan detail berkaitan dengan potensi yang muncul pada setiap tahapan Pemilu,” tandasnya.
(poe)