Buku Nikah Diganti Kartu, DPR Ingatkan Prosesnya Jangan Ribet

Senin, 12 November 2018 - 16:08 WIB
Buku Nikah Diganti Kartu, DPR Ingatkan Prosesnya Jangan Ribet
Buku Nikah Diganti Kartu, DPR Ingatkan Prosesnya Jangan Ribet
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah. Kartu nikah yang direncananya berbentuk seperti KTP elektronik ini mulai dicetak akhir November 2018.

Komisi VIII DPR menghargai inovasi yang dilakukan oleh Kemenag. "Prinsipnya kreasi dan perbaikan dalam bidang apa pun kita dukung dan hargai. Apalagi dalam pelayanan rakyat, termasuk soal buku nikah," kata Wakil Ketua Komisi VIII Sodik Mudjahid kepada SINDOnews, Senin (12/11/2018).

Kendati demikian Sodik mengingatkan perbaikan layanan bukan sekadar mengubah bentuk, namun juga menyangkut beberapa hal antara lain kemudahan dan efisiensi.
"Tidak ribet dan tidak menambah biaya terutama untuk pemegang kartu lama. Yang harus dijaga adalah jangan merendahkan pernikahan," kata politikus Partai Gerindra ini.

Sementara itu, saat ditanya apakah dikhawatirkan menimbulkan penyelewengan seperti pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang telah menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto, Sodik Mudjahid menilai perlu diawasi."Soal itu kita jaga. Harus dicek sistem TI-nya (teknologi informasi)," kata Sodik.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Muhammadiyah Amin, mengatakan kartu nikah dan aplikasi Simkah Web telah di-launching Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 8 November 2018.

"Di-lauching Pak Menteri pada 8 November," kata Muhammadiyah seperti ditulis Okezone, Senin (12/11/2018).

Dia menjelaskan, data yang ada dalam kartu nikah dapat diakses pada aplikasi Simkah Web. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah pengelolaan administrasi nikah dan rujuk pada Kantor Urusan Agama (KUA) dengan dukungan validitas data yang terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

"Kami juga melaporkan bahwa aplikasi Simkah Web ini sudah diujicobakan kepada KUA di seluruh Provinsi sejak bulan Juni 2018," ungkap Muhammadiyah.

Untuk kartu nikah, dia mengatakan kartu tersebut berisi data tentang informasi pernikahan yang bersangkutan seperti nama, nomor akta nikah, nomor buku nikah, tempat dan tanggal nikah.

"Buku Nikah dan Kartu Nikah yang akan diberikan kepada pasangan nikah diberi kode QR yang dapat dibaca dengan menggunakan barcode/QR scanner yang tersambung dengan aplikasi simkah untuk mengatasi maraknya pemalsuan buku nikah," ucap Muhammadiyah.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4849 seconds (0.1#10.140)