5 Ribu TKI Bermasalah Akan Dideportasi dari Malaysia
A
A
A
TANJUNGPINANG - Lebih dari 5.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah segera dideportasi dari Malaysia. Saat ini, ribuan TKI bermasalah ini masih menjalani penahanan sembari menunggu proses pemulangan ke Indonesia.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kepri) Ari Budijanto mengatakan, pada 2018 ini, sebanyak 1.200 TKI bermasalah (non prosedural) sudah dipulangkan dari Malaysia lewat Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Pemulangan TKI non prosedural itu dilaksanakan secara bertahap, biasanya para TKI yang dideportasi telah menjalani masa hukuman di Malaysia. "Pengiriman (pemulangan) secera bertahap. Tahun ini sudah bekali-kali antara 6-7 kali pemulangan dengan total sekitar 1.200 orang selama 2018," kata Ari ditemui di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Jumat (9/11/2018).
Ari menyampaikan, TKI non prosedural yang tercatat sekitar 5.000 orang lebih masih berada di Malaysia. Para TKI ini rata-rata melakukan pelanggaran non prosedural selama di Malaysia. Mereka (TKI) ini ditangkap hasil operasi imigrasi Malaysia yang berkaitan dengan pengawasam orang asing. Para TKI ini terjaring karena dokumen tidak lengkap di Malaysia.
"Kita dapat informasi masih ada lebih 5.000 orang TKI bermasalah akan dipulangkan ke Indonesia. Imigrasi terus berkoordinasi dengan KJRI Johor Bahru, Malaysia untuk pemulangan TKI ini " kata dia.
Untuk pemulangan TKI non prosedural dari Malaysia bisa lewat dari Entikong, Kalimantan Barat, Nunukan, Kalimantan Utara. Khusus untuk wilayah barata lewat dari Tanjungpinang, Kepri dan Tanjungabalai Asahan, Sumatera Utara. "Kita selalu siap kapan saja para TKI bermasalah ini dipulangkan ke Indonesia lewat Tanjungpinang," kata dia.
Dikatakannya, Imigrasi terus melakukan pengetatan dan pencegahan pengawasan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak pergi keluar negeri. Sampai kini ada sekitar 6.000 orang WNI yang ditolak permohonan pengajuan pasport karena dicurigai akan bekerja sebagai TKI non prosedural.
"Sejak awal 2018 lalu sudah dilakukan penguatan petugas di pelabuhan dan bandara untuk pengawasan WNI yang hendak bekerja ke luar negeri secara ilegal," tutup Ari.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kepri) Ari Budijanto mengatakan, pada 2018 ini, sebanyak 1.200 TKI bermasalah (non prosedural) sudah dipulangkan dari Malaysia lewat Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.
Pemulangan TKI non prosedural itu dilaksanakan secara bertahap, biasanya para TKI yang dideportasi telah menjalani masa hukuman di Malaysia. "Pengiriman (pemulangan) secera bertahap. Tahun ini sudah bekali-kali antara 6-7 kali pemulangan dengan total sekitar 1.200 orang selama 2018," kata Ari ditemui di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, Jumat (9/11/2018).
Ari menyampaikan, TKI non prosedural yang tercatat sekitar 5.000 orang lebih masih berada di Malaysia. Para TKI ini rata-rata melakukan pelanggaran non prosedural selama di Malaysia. Mereka (TKI) ini ditangkap hasil operasi imigrasi Malaysia yang berkaitan dengan pengawasam orang asing. Para TKI ini terjaring karena dokumen tidak lengkap di Malaysia.
"Kita dapat informasi masih ada lebih 5.000 orang TKI bermasalah akan dipulangkan ke Indonesia. Imigrasi terus berkoordinasi dengan KJRI Johor Bahru, Malaysia untuk pemulangan TKI ini " kata dia.
Untuk pemulangan TKI non prosedural dari Malaysia bisa lewat dari Entikong, Kalimantan Barat, Nunukan, Kalimantan Utara. Khusus untuk wilayah barata lewat dari Tanjungpinang, Kepri dan Tanjungabalai Asahan, Sumatera Utara. "Kita selalu siap kapan saja para TKI bermasalah ini dipulangkan ke Indonesia lewat Tanjungpinang," kata dia.
Dikatakannya, Imigrasi terus melakukan pengetatan dan pencegahan pengawasan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak pergi keluar negeri. Sampai kini ada sekitar 6.000 orang WNI yang ditolak permohonan pengajuan pasport karena dicurigai akan bekerja sebagai TKI non prosedural.
"Sejak awal 2018 lalu sudah dilakukan penguatan petugas di pelabuhan dan bandara untuk pengawasan WNI yang hendak bekerja ke luar negeri secara ilegal," tutup Ari.
(pur)