Dugaan Pelanggaran Kampanye, Tim Jokowi Klarifikasi ke Bawaslu

Senin, 05 November 2018 - 15:21 WIB
Dugaan Pelanggaran Kampanye,...
Dugaan Pelanggaran Kampanye, Tim Jokowi Klarifikasi ke Bawaslu
A A A
JAKARTA - Direktur Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Jokowi-KH. Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan kembali menghadiri panggilan Bawaslu untuk dimintai keterangan atau klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye di sebuah media cetak nasional.

Irfan menganggap, klarifikasi ini diberikan karena Bawaslu memandang masih ada yang perlu ditanyakan kepada TKN Jokowi-Ma'ruf. "Jadi pada hari ini setelah saya melakukan penelusuran terhadap masalah yang ada, baru kami sampaikan jawabannya. Itu saja," kata Irfan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (5/11/2018).

Irfan menegaskan, klarifikasi ini diberikan sebagai tambahan klarifikasi yang sudah disampaikan sebelumnya kepada Bawaslu. Dalam kesempatan itu, Irfan sekaligus menjawab pertanyaan bahwa Bawaslu hari ini memanggil Ketua TKN, Erick Thohir.

"Surat dari Bawaslu itu adalah meminta kehadiran tim kampanye nasional. Bukan pak Erick Thohir," jelasnya.

Menurut Irfan, sebagai terlapor, pihaknya mengaku tak memiliki niat untuk berkampanye di media cetak nasional saat mengumumkan nomor rekening dana kampanye pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Dia menganggap, apa yang diiklankan dalam surat kabar harian itu berupa sosialisasi rekening kampanye agar diketahui oleh publik bilamana ada masyarakat yang ingin menyumbang. Sehingga, pihaknya berharap para penyumbang bisa memperoleh proses yang transparan dan akuntabel terhadap dana yang bersumber dari masyarakat.

"Dan kami bukan terhadap masalah iklannya. Bukan. Kita enggak melihat Itu sebuah iklan," tandasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2163 seconds (0.1#10.140)