Fraksi PPP: Kami Perlu Masukkan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Sabtu, 03 November 2018 - 15:55 WIB
Fraksi PPP: Kami Perlu...
Fraksi PPP: Kami Perlu Masukkan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan masih terus digodok DPR. Ada beberapa pihak yang keberatan, terutama Pasal 69 ayat 3 dan ayat 4.

Pasal 69 ayat 3 menyatakan pendidikan sekolah Minggu dan katekisasi diselenggarakan dengan peserta paling sedikit 15 orang. Selanjutnya Pasal 69 ayat 4 yang memuat ketentuan bahwa setiap pengajaran non-formal harus dilaporkan dulu kepada Kementerian Agama kabupaten/kota.

Nah bagaimana sikap Fraksi PPP (FPPP) ? Bendahara Fraksi PPP Achmad Mustaqim
mengatakan, pada awalnya PPP selaku inisiator RUU ini berjudul Lembaga Pendidikan Keagamaan dengan esensi utamanya adalah hadirnya negara dalam fungsi pendidikan bagi setiap warga negaranya sebagaimana amanat konstitusi.

Namun pada perkembangannya karena masuk dalam pembahasan internal DPR yang berisikan dari berbagai fraksi dengan latar belakang politik berbeda, maka ada banyak masukan sesama anggota Dewan beragama non-muslim.

"Inti masukan dari mereka adalah agar RUU ini lebih bersifat universal dan tidak eksluaif untuk kelompok tertentu," kata dia dalam pesan yang dikirim Sabtu (3/11/2018).

Karena masukan tadi dinilai penting dan akan lebih menyempurnakan, maka Fraksi PPP menampung secara utuh. Artinya, poin terkait pasal 69 sampai dengan 77 yang menjadi domain non-muslim adalah masukan dari rekan anggota Dewan yang juga non-muslim.

Namun hal yang lebih prinsip saat ini masih terbuka bagi pihak manapun termasuk dari kalangan non-muslim untuk memberikan dan menyampaikan masukan bagi kesempurnaan RUU dan lebih universal bagi seluruh anak bangsa. "Jadi, kami perlu masukan publik soal RUU Ini sebagaimana prinsip perjuangan PPP yaitu amar ma’ruf nahi munkar," sebutnya.

Perlu diingat juga, kata dia, bahwa saat ini RUU tersebut baru mendapat persetujuan paripurna sebagai salah satu RUU masuk Prolegnas tetapi belum sampai taraf pembahasan sama sekali.

Mengingat RUU tersebut menjadi hak inisiatif DPR sehingga daftar isian masalah menjadi porsi pemerintah dalam mempersiapkan. Selanjutnya di internal DPR nanti menetapkan apakah pembahasan RUU di Komisi VIII yang bermitra dengan Kementerian Agama, atau di panitai khusus karena menyangkut beberapa komisi lainnya.

(vhs)
Berita Terkait
DPR Kumandangkan Lagu...
DPR Kumandangkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya Setiap Pagi
Anggota DPR Bakal Dapat...
Anggota DPR Bakal Dapat Tanda Penghargaan Jelang Purnatugas
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Para Guru Besar Desak...
Para Guru Besar Desak DPR Usut Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan Eksekutif
Profil Rahayu Saraswati,...
Profil Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari DPR
Berita Terkini
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved