Fraksi PPP: Kami Perlu Masukkan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Sabtu, 03 November 2018 - 15:55 WIB
Fraksi PPP: Kami Perlu Masukkan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
Fraksi PPP: Kami Perlu Masukkan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan
A A A
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan masih terus digodok DPR. Ada beberapa pihak yang keberatan, terutama Pasal 69 ayat 3 dan ayat 4.

Pasal 69 ayat 3 menyatakan pendidikan sekolah Minggu dan katekisasi diselenggarakan dengan peserta paling sedikit 15 orang. Selanjutnya Pasal 69 ayat 4 yang memuat ketentuan bahwa setiap pengajaran non-formal harus dilaporkan dulu kepada Kementerian Agama kabupaten/kota.

Nah bagaimana sikap Fraksi PPP (FPPP) ? Bendahara Fraksi PPP Achmad Mustaqim
mengatakan, pada awalnya PPP selaku inisiator RUU ini berjudul Lembaga Pendidikan Keagamaan dengan esensi utamanya adalah hadirnya negara dalam fungsi pendidikan bagi setiap warga negaranya sebagaimana amanat konstitusi.

Namun pada perkembangannya karena masuk dalam pembahasan internal DPR yang berisikan dari berbagai fraksi dengan latar belakang politik berbeda, maka ada banyak masukan sesama anggota Dewan beragama non-muslim.

"Inti masukan dari mereka adalah agar RUU ini lebih bersifat universal dan tidak eksluaif untuk kelompok tertentu," kata dia dalam pesan yang dikirim Sabtu (3/11/2018).

Karena masukan tadi dinilai penting dan akan lebih menyempurnakan, maka Fraksi PPP menampung secara utuh. Artinya, poin terkait pasal 69 sampai dengan 77 yang menjadi domain non-muslim adalah masukan dari rekan anggota Dewan yang juga non-muslim.

Namun hal yang lebih prinsip saat ini masih terbuka bagi pihak manapun termasuk dari kalangan non-muslim untuk memberikan dan menyampaikan masukan bagi kesempurnaan RUU dan lebih universal bagi seluruh anak bangsa. "Jadi, kami perlu masukan publik soal RUU Ini sebagaimana prinsip perjuangan PPP yaitu amar ma’ruf nahi munkar," sebutnya.

Perlu diingat juga, kata dia, bahwa saat ini RUU tersebut baru mendapat persetujuan paripurna sebagai salah satu RUU masuk Prolegnas tetapi belum sampai taraf pembahasan sama sekali.

Mengingat RUU tersebut menjadi hak inisiatif DPR sehingga daftar isian masalah menjadi porsi pemerintah dalam mempersiapkan. Selanjutnya di internal DPR nanti menetapkan apakah pembahasan RUU di Komisi VIII yang bermitra dengan Kementerian Agama, atau di panitai khusus karena menyangkut beberapa komisi lainnya.

(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7614 seconds (0.1#10.140)