Polri Dalami Laporan Soal Bendera dan Mantan Jubir HTI

Kamis, 01 November 2018 - 07:31 WIB
Polri Dalami Laporan...
Polri Dalami Laporan Soal Bendera dan Mantan Jubir HTI
A A A
JAKARTA - Forum Umat Islam Revolusioner (FUIR) telah melaporkan status mantan Jubir Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto ke Bareskrim karena dianggap menyebarkan berita bohong di media sosial (Medsos) terkait bendera HTI.

Atas Laporan ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya tengah mendalaminya.

"Semua didalami dulu fakta-fakta yang ada itu di dalami," kata Dedi Prasetyo di kantornya, gedung Divhumas Polri, Jakarta Selatan, Rabu 31 Oktober 2018.

Dedi menjelaskan, pendalaman kasus ini dilakukan untuk mengetahui terpenuhinya usnur melawan hukum atau tidak. Setelah barang bukti dan alat bukti terpenuhi, maka kasusnya akan dinaikan ke tingkat penyidikan untuk menetapkan status tersangka terhadap Ismail Yustanto.

"Unsur perbuatan melawan hukumnya harus terpenuhi. Kalau sudah terpenuhi, nanti penyidik yang akan menganalisa itu," ujarnya.

Dalam penyelidikan, nantinya polri akan memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangannya, baik sebagai saksi maupun tersangka. Saat ini, dikatakan Dedi, penyidik akan melihat laporan yang dilayangkan FUIR.

"Lihat dulu, laporan kan belum masuk ke penyidik. Laporan polisi sampai mana, kita belum tahu," ucapnya.

Jenderal bintang satu itu menambahkan, Polri akan bekerja profesional dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian, karena saat ini merupakan tahun politik menjelang pesta demokrasi.

"Jelas polisi tetap bekerja secara profesional dan mengedepankan asas kehati-hatian yang lebih tinggi di tahun pesta demokrasi ini semua harus ada asas kehati-hatian yang lebih tinggi," tuturnya.

Sebelumnya diketahui, Forum Umat Islam Revolusioner (FUIR) melaporkan mantan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yustanto ke Bareskrim Polri, karena dianggap menyebarkan berita bohong di media sosial (Medsos).

"Kebohongannya itu karena dia mengatakan enggak ada bendera HTI, tetapi faktanya bahwa bendera itu masih ada. Beliau (Ismail) menyebarkan lewat twitter bahwa bendera HTI itu enggak ada tetapi faktanya itu ada," kata Ketua Tim Advokasi FUIR Rivai Sabon Mehen di Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/10).

Menurut dia, bendera HTI saat ini sudah menyebar di seluruh Indonesia dan apa yang disampaikan Ismail adalah sebuah kebohongan.

"Jadi intinya kita datang melaporkan beliau (Ismail) karna beliau menyebarkan kebohongan. Ya jadi memang bendera HTI kan faktanya ada," ujarnya.

Atas dasar hal tersebut pihaknya melaporkan dengan nomor laporan bernomor polisi: LP/B/1369/X/2018/Bareskrim tanggal 25 Oktober 2018 itu hanya untuk mengingatkan Ismail.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7787 seconds (0.1#10.140)