Hakim Dinilai Salah Terapkan Hukum dalam Perkara Irman Gusman
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail, melihat ada kejanggalan dalam putusan hakim pada kasus suap pengaturan kuota impor gula yang menjerat kliennya.
Dalam putusan hakim, Irman Gusman dinilai terbukti memperdagangkan pengaruh dalam mengatur kuota impor gula. Irman disebut menerima hadiah atas jasanya tersebut.
Berdasarkan keterangan ahli dalam sidang lanjutan permohonan peninjaun kembali (PK) kasus Irman Gusman, Maqdir mengatakan, hukum pidana baru berlaku bila sudah menjadi Undang-Undang.
"Secara khusus berkenaan dengan trading influence (memperdagangkan pengaruh), tidak bisa diterapkan karena belum ada undang-undangnya," kata Maqdir usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Maqdir menambahkan, para ahli juga menyebut ada kekeliruan dalam perkara ketika hakim memutus seolah-olah dikesankan dalam putusan itu ada trading influence yang dilakukan oleh Ian Gusman.
"Berkenaan dengan pasal dari keterangan ahli, ada kesalahan-kesalahan dalam penerapan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam perkara ini," kata Maqdir.
Atas dasar itu, Maqdir berharap Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK yang diajukan Irman Gusman. "Berharap MA mengikuti pikiran-pikiran yang disampaikan para ahli," kata Maqdir.
Dalam putusan hakim, Irman Gusman dinilai terbukti memperdagangkan pengaruh dalam mengatur kuota impor gula. Irman disebut menerima hadiah atas jasanya tersebut.
Berdasarkan keterangan ahli dalam sidang lanjutan permohonan peninjaun kembali (PK) kasus Irman Gusman, Maqdir mengatakan, hukum pidana baru berlaku bila sudah menjadi Undang-Undang.
"Secara khusus berkenaan dengan trading influence (memperdagangkan pengaruh), tidak bisa diterapkan karena belum ada undang-undangnya," kata Maqdir usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Maqdir menambahkan, para ahli juga menyebut ada kekeliruan dalam perkara ketika hakim memutus seolah-olah dikesankan dalam putusan itu ada trading influence yang dilakukan oleh Ian Gusman.
"Berkenaan dengan pasal dari keterangan ahli, ada kesalahan-kesalahan dalam penerapan hukum yang dilakukan oleh hakim dalam perkara ini," kata Maqdir.
Atas dasar itu, Maqdir berharap Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan PK yang diajukan Irman Gusman. "Berharap MA mengikuti pikiran-pikiran yang disampaikan para ahli," kata Maqdir.
(pur)