Berstatus Tersangka, Taufik Kurniawan Diminta Mundur dari Pengurus PAN
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan diminta mundur dari jabatan Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN).
Permintaan mundur itu dialamat kepada Taufik Kurniawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"Secara tegas menyatakan bahwa setiap anggota yang terkena kasus hukum harus mudur dari jabatan. Kode etik yang mengikat kepada semua anggota apakah mereka yang menduduki posisi atau yang tidak," kata Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10/2018). (Baca juga: Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Ditetapkan Tersangka )
Dalam waktu dekat, kata dia, PAN akan menggelar rapat internal untuk membahas status tersangka Taufik.
"Yang jelas bahwa ini adalah sebuah tragedi yang kita tidak inginkan semua dan memang kita juga punya sikap yang tegas mengenai kasus korupsi," ujarnya.
Namun, dia mengakui hingga saat ini belum sempat berkomunikasi dengan Taufik Kurniawan."Artinya kami juga terkejut mendengar berita ini kemarin walaupun sebenarnya sudah kami dengar, tapi tetap saja pengumuman resmi itu mengejutkan kami semua," ungkapnya.
Sekadar diketahui, Taufik Kurniawan dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Taufik diduga menerima uang dari nantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad. Karena, Taufik membantu menambah DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik sejumlah Rp100 miliar di APBN.
Permintaan mundur itu dialamat kepada Taufik Kurniawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"Secara tegas menyatakan bahwa setiap anggota yang terkena kasus hukum harus mudur dari jabatan. Kode etik yang mengikat kepada semua anggota apakah mereka yang menduduki posisi atau yang tidak," kata Wakil Ketua Umum PAN Bara Hasibuan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/10/2018). (Baca juga: Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Ditetapkan Tersangka )
Dalam waktu dekat, kata dia, PAN akan menggelar rapat internal untuk membahas status tersangka Taufik.
"Yang jelas bahwa ini adalah sebuah tragedi yang kita tidak inginkan semua dan memang kita juga punya sikap yang tegas mengenai kasus korupsi," ujarnya.
Namun, dia mengakui hingga saat ini belum sempat berkomunikasi dengan Taufik Kurniawan."Artinya kami juga terkejut mendengar berita ini kemarin walaupun sebenarnya sudah kami dengar, tapi tetap saja pengumuman resmi itu mengejutkan kami semua," ungkapnya.
Sekadar diketahui, Taufik Kurniawan dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Taufik diduga menerima uang dari nantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad. Karena, Taufik membantu menambah DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik sejumlah Rp100 miliar di APBN.
(dam)