PAN Siapkan Bantuan Hukum untuk Taufik Kurniawan
A
A
A
JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) menyiapkan bantuan hukum untuk Taufik Kurniawan. Adapun Taufik Kurniawan yang merupakan Wakil Ketua Umum PAN itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
"Tentu PAN akan membantu Taufik, bisa dalam bentuk bantuan hukum, dukungan moral, dan sebagainya," kata Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Drajad Wibowo kepada SINDOnews, Rabu (31/10/2018).
Akan tetapi kata Drajad, di sisi lain PAN menghormati penegakan hukum oleh KPK, dengan harapan lembaga antirasuah itu juga menjunjung tinggi keadilan. "Mengenai kasusnya sendiri, tunggu saja bagaimana nanti fakta di pengadilan," ujarnya.
Sedangkan posisi Taufik Kurniawan di DPR, Drajad enggan memberikan komentarnya. "Kita tunggu perkembangan kasus ini," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Taufik Kurniawan dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasalnya, Taufik Kurniawan diduga menerima uang dari Mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad. Karena, Taufik membantu menambah DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik sejumlah Rp100 miliar di APBN.
"Tentu PAN akan membantu Taufik, bisa dalam bentuk bantuan hukum, dukungan moral, dan sebagainya," kata Wakil Ketua Dewan Kehormatan PAN Drajad Wibowo kepada SINDOnews, Rabu (31/10/2018).
Akan tetapi kata Drajad, di sisi lain PAN menghormati penegakan hukum oleh KPK, dengan harapan lembaga antirasuah itu juga menjunjung tinggi keadilan. "Mengenai kasusnya sendiri, tunggu saja bagaimana nanti fakta di pengadilan," ujarnya.
Sedangkan posisi Taufik Kurniawan di DPR, Drajad enggan memberikan komentarnya. "Kita tunggu perkembangan kasus ini," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Taufik Kurniawan dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasalnya, Taufik Kurniawan diduga menerima uang dari Mantan Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad. Karena, Taufik membantu menambah DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik sejumlah Rp100 miliar di APBN.
(maf)