Pimpinan DPR Akan Bahas Status Tersangka Taufik Kurniawan
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan DPR akan membahas tentang penetapan tersangka Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Rabu 31 Oktober 2018.
Rencananya, Ketua DPR dan tiga Wakil Ketua DPR akan menggelar rapat pimpinan (rapim) usai rapat paripurna DPR.
"Kami akan mengadakan rapim setelah paripurna untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan," kata Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/2018). (Baca juga: Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Ditetapkan Tersangka )
Fahri Hamzah mengatakan bersama pimpinan DPR lainnya ingin bertemu Taufik Kurniawan. "Untuk mendengarkan apa yang beliau akan lakukan. Karena apapun statusnya dia tetap sebagai pimpinan DPR dan tidak gugur status tersangka," kata Fahri.
Sebab, kata dia, pimpinan DPR bakal berhenti dari jabatan jika meninggal dunia, mengundurkan diri, dan atau diberhentikan berdasarkan Pasal 87 ayat 1 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
"Apabila hal ini terjadi, barulah pimpinan DPR itu diganti. Nah kita tentu menunggu karena ini semua dalam proses yang belum selesai," katanya
Di samping itu, kata Fahri Hamzah, pimpinan DPR menunggu surat penetapan tersangka Taufik Kurniawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun KPK telah menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Rencananya, Ketua DPR dan tiga Wakil Ketua DPR akan menggelar rapat pimpinan (rapim) usai rapat paripurna DPR.
"Kami akan mengadakan rapim setelah paripurna untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan," kata Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/2018). (Baca juga: Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Ditetapkan Tersangka )
Fahri Hamzah mengatakan bersama pimpinan DPR lainnya ingin bertemu Taufik Kurniawan. "Untuk mendengarkan apa yang beliau akan lakukan. Karena apapun statusnya dia tetap sebagai pimpinan DPR dan tidak gugur status tersangka," kata Fahri.
Sebab, kata dia, pimpinan DPR bakal berhenti dari jabatan jika meninggal dunia, mengundurkan diri, dan atau diberhentikan berdasarkan Pasal 87 ayat 1 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
"Apabila hal ini terjadi, barulah pimpinan DPR itu diganti. Nah kita tentu menunggu karena ini semua dalam proses yang belum selesai," katanya
Di samping itu, kata Fahri Hamzah, pimpinan DPR menunggu surat penetapan tersangka Taufik Kurniawan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Adapun KPK telah menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
(dam)