Satu Tersangka Suap DPRD Kalteng Menyerahkan Diri ke KPK

Senin, 29 Oktober 2018 - 20:36 WIB
Satu Tersangka Suap...
Satu Tersangka Suap DPRD Kalteng Menyerahkan Diri ke KPK
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Teguh Dudy Syamsury Zaldy menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Teguh merupakan Manajer Legal PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

"Siang ini sekitar pukul 13.30 WIB tersangka TD (Teguh Dudy Syamsury Zaldy) menyerahkan diri ke KPK dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (29/10/2018).

Selain itu, Febri mengungkapkan KPK juga telah menggeledah 2 lokasi di Kalteng hari ini. Dari penggeledahan itu KPK menyita sejumlah dokumen terkait perizinan PT Binasawit Abadi Pratama (BAP).

"Sejak pagi ini dilakukan penggeledahan di 2 lokasi di Kalteng, yaitu Kantor DPRD Provinsi, Kantor Dinas Kehutanan dan Dinas Perizinan. Dari penggeledahan tersebut disita sejumlah dokumen terkait perizinan PT BAP," ungkapnya.

Diketahui KPK telah menetapkan Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng Arisavanah dan Edy Rosada sebagai tersangka, keempatnya diduga sebagai pihak penerima suap.

KPK juga menetapkan 3 orang pihak tersangka pemberi suap, yakni Dirut PT BAP atau Wadirut PT SMART (Sinar Mas Agro Rersources and Technology) Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP Wilayah Kalteng bagian utara, Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP, Teguh Dudy Syamsury Zaldy.

Diduga, suap berjumlah Rp240 juta itu diberikan agar DPRD Kalteng untuk tidak menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan. KPK juga mengatakan sedang mendalami dugaan pemberian lain dari PT BAP kepada anggota DPRD Kalteng.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1223 seconds (0.1#10.140)