Jasa Raharja Jamin Penumpang Lion Air JT-610
A
A
A
PANGKALPINANG - Musibah kecelakaan Lion Air dengan nomor penerbangan JT-610 yang telah dinyatakan jatuh oleh Pihak Basarnas di perairan laut utara Karawang, Jawa Barat (Jabar).
Pesawat terbang dari Bandar Udara Soekarno-Hatta, Banten (CGK) menuju Bandar Udara Dipati Amir di Pangkalpinang (PGK) pada Senin, 29 Oktober 2018 pada sekitar pukul 06.20 WIB.
Jasa Raharja Bangka Belitung (Babel) menyampaikan turut prihatin atas peristiwa dan seluruh penumpang pesawat tersebut terjamin perlindungan oleh Jasa Raharja.
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S menyampaikan bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp50.000.000.
"Dan dalam hal korban luka luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp25.000.000," ujarnya melalui keterangan tertulis resminya, Senin (29/10/2018).
Menindaklanjuti kejadian ini, lanjutnya, pihak Jasa Rahaja telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan Basarnas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Pihak Lion Air.
"Kita sudah koordinasi dengan pihak terkait seperti Basarnas, Direktorat Dishub Kementerian Perhubungan, pihak Lion Air, dan kami juga hadir langsung di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkalpinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor Basarda DKI Jakarta untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang," tukasnya.
Pesawat terbang dari Bandar Udara Soekarno-Hatta, Banten (CGK) menuju Bandar Udara Dipati Amir di Pangkalpinang (PGK) pada Senin, 29 Oktober 2018 pada sekitar pukul 06.20 WIB.
Jasa Raharja Bangka Belitung (Babel) menyampaikan turut prihatin atas peristiwa dan seluruh penumpang pesawat tersebut terjamin perlindungan oleh Jasa Raharja.
Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo S menyampaikan bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp50.000.000.
"Dan dalam hal korban luka luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp25.000.000," ujarnya melalui keterangan tertulis resminya, Senin (29/10/2018).
Menindaklanjuti kejadian ini, lanjutnya, pihak Jasa Rahaja telah menerima laporan dan langsung berkoordinasi dengan Basarnas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Pihak Lion Air.
"Kita sudah koordinasi dengan pihak terkait seperti Basarnas, Direktorat Dishub Kementerian Perhubungan, pihak Lion Air, dan kami juga hadir langsung di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkalpinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta dan Kantor Basarda DKI Jakarta untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang," tukasnya.
(pur)