KPK Tetapkan Ketua Komisi B DPRD Kalteng Cs Tersangka Suap

Sabtu, 27 Oktober 2018 - 18:19 WIB
KPK Tetapkan Ketua Komisi B DPRD Kalteng Cs Tersangka Suap
KPK Tetapkan Ketua Komisi B DPRD Kalteng Cs Tersangka Suap
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua Komisi B DPRD Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Borak Milton sebagai tersangka terkait kasus suap tugas dan fungsi pengawasan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Selain Borak, KPK juga menyangkakan 3 orang lain dalam ranah DPRD. Yaitu Sekretaris Komisi B DPRD Prov Kalteng Punding LH Bangkan, dan dua orang anggota Komisi B DPRD Prov Kalteng, Arisavanah dan Edy Rosada.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Ketua dan Anggota DPRD Prov Kalteng secara bersama terkait tugas dan fungsi DPRD Prov Sulteng," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam jumpa pers di gedung KPK, Sabtu (27/10/2018).

Selain ketua dan anggota DPRD Prov Kalteng, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yakni, Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT Smart, Tbk (PT Sinar Mas Agro Resources and Technology, Edy Saputra Suradja.

Lalu CEO PT BAP Wilayah Kalimanta Tengah bagian Utara, Willy Agung Adhipradana dan Manajer PT Legal BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.

"Diduga pemberian uang senilai Rp240 juta oleh pengurus PT BAP kepada anggota DPRD Prov Kalteng terkait tugas dan fungsi pengawasan Komisi B DPRD Prov Kalteng dalam bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup di Pemprov Kalteng 2018," jelas Laode.

Sebagai pemberi Edy, Willy dan Teguh disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai penerima, Borak, Punding, Arisava, dan Edy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU no 20 tahun 2001 Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3555 seconds (0.1#10.140)