Jika Produsen Membandel, BPOM Akan Tindak Tegas Terkait SKM
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan akan menarik seluruh produk Susu Kental Manis (SKM) di pasaran jika produsen SKM masih membandel tidak melakukan perbaikan label.
Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Tetty Helfery. Menurutnya, ketegasan ini tercantum dalam aturan baru PerBPOM Nomor 31 tahun 2018 tentang pelabelan.
"Produsen yang tidak memenuhi ketentuan hingga batas waktu berakhir akan dikenai sanksi administratif. Sanksi paling berat adalah penarikan produk dari pasaran karena berisiko mengganggu kesehatan masyarakat," tegas Tety di Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Sebelumnya, pada 22 Mei lalu, BPOM juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu kental dan Analognya. (Kategori Pangan 1.3).
"Produsen/importir/distributor produk susu kental dan analognya (Kategori Pangan 01.3) harus menyesuaikan dengan surat edaran ini, paling lambat 6 bulan sejak ditetapkan. Dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai," bunyi SE yang diteken Kepala BPOM Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Suratmono pada 22 Mei lalu.
Melalui SE tersebut, BPOM meminta produsen, importir, distributor SKM dan produk sejenisnya untuk memerhatikan empat larangan berikut ini:
1. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apapun dalam label dan iklan produk SKM dan sejenisnya.
2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi.
Produk susu lain antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan.
3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
4. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.
Menurut Tety, Produsen susu kental dan analog wajib mencantumkan peringatan pada label produk. Peringatan ini berupa tulisan "Perhatikan!", tulisan "Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu", tulisan "Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan", dan tulisan "Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi".
Tulisan dicetak berwarna merah di dalam kotak persegi panjang berwarna merah di atas dasar putih."Peringatan ditulis di label produk yang mudah dilihat konsumen dengan ukuran huruf yang tidak terlalu kecil. Peringatan juga tidak boleh mengaburkan nama produk, daftar komposisi, berat bersih, halal, tanggal dan kode produksi, keteragan kadaluwarsa, nomer izin edar, dan asal usul bahan pangan tertentu," ujarnya.
Aturan tercantum dalam Pasal 54 butir satu dan dua PerBPOM 31/2018. Aturan akan disosialisasikan selama 30 bulan untuk memberi cukup waktu perbaikan label bagi produsen susu kental dan analognya. Selanjutnya, produsen wajib memberi tahu BPOM terkait perbaikan label sehingga produsen dan pengawas memiliki data yang sama.Keterangan pasal 67 W dan X juga menegaskan pernyataan/visualisasi yang menggambarkan visualisasi susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan satu-satunya sebagai sumber gizi. Pernyataan/visualusasi yang semata-mata menampilkan anak dibawah usia 5 (lima) tahun pada susu kental dan anslognya."Kita berharap tidak ada lagi kesalahan penggunaan produk susu kental dan analognya di masyarakat. Misal, tidak menggunakan produk SKM sebagai pengganti ASI karena nilai gizi keduanya yang tidak sesuai. Produk SKM sebetulnya tidak masalah asal digunakan dengan benar," tambahnya.Jika masyarakat menemukan produk bermasalah dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, e-mail: [email protected], atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Tetty Helfery. Menurutnya, ketegasan ini tercantum dalam aturan baru PerBPOM Nomor 31 tahun 2018 tentang pelabelan.
"Produsen yang tidak memenuhi ketentuan hingga batas waktu berakhir akan dikenai sanksi administratif. Sanksi paling berat adalah penarikan produk dari pasaran karena berisiko mengganggu kesehatan masyarakat," tegas Tety di Jakarta, Jumat (26/10/2018).
Sebelumnya, pada 22 Mei lalu, BPOM juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada Produk Susu kental dan Analognya. (Kategori Pangan 1.3).
"Produsen/importir/distributor produk susu kental dan analognya (Kategori Pangan 01.3) harus menyesuaikan dengan surat edaran ini, paling lambat 6 bulan sejak ditetapkan. Dalam rangka melindungi konsumen utamanya anak-anak dari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai," bunyi SE yang diteken Kepala BPOM Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan, Suratmono pada 22 Mei lalu.
Melalui SE tersebut, BPOM meminta produsen, importir, distributor SKM dan produk sejenisnya untuk memerhatikan empat larangan berikut ini:
1. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun dalam bentuk apapun dalam label dan iklan produk SKM dan sejenisnya.
2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi.
Produk susu lain antara lain susu sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan.
3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
4. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.
Menurut Tety, Produsen susu kental dan analog wajib mencantumkan peringatan pada label produk. Peringatan ini berupa tulisan "Perhatikan!", tulisan "Tidak untuk menggantikan Air Susu Ibu", tulisan "Tidak Cocok untuk Bayi sampai usia 12 bulan", dan tulisan "Tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi".
Tulisan dicetak berwarna merah di dalam kotak persegi panjang berwarna merah di atas dasar putih."Peringatan ditulis di label produk yang mudah dilihat konsumen dengan ukuran huruf yang tidak terlalu kecil. Peringatan juga tidak boleh mengaburkan nama produk, daftar komposisi, berat bersih, halal, tanggal dan kode produksi, keteragan kadaluwarsa, nomer izin edar, dan asal usul bahan pangan tertentu," ujarnya.
Aturan tercantum dalam Pasal 54 butir satu dan dua PerBPOM 31/2018. Aturan akan disosialisasikan selama 30 bulan untuk memberi cukup waktu perbaikan label bagi produsen susu kental dan analognya. Selanjutnya, produsen wajib memberi tahu BPOM terkait perbaikan label sehingga produsen dan pengawas memiliki data yang sama.Keterangan pasal 67 W dan X juga menegaskan pernyataan/visualisasi yang menggambarkan visualisasi susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan satu-satunya sebagai sumber gizi. Pernyataan/visualusasi yang semata-mata menampilkan anak dibawah usia 5 (lima) tahun pada susu kental dan anslognya."Kita berharap tidak ada lagi kesalahan penggunaan produk susu kental dan analognya di masyarakat. Misal, tidak menggunakan produk SKM sebagai pengganti ASI karena nilai gizi keduanya yang tidak sesuai. Produk SKM sebetulnya tidak masalah asal digunakan dengan benar," tambahnya.Jika masyarakat menemukan produk bermasalah dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, e-mail: [email protected], atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.
(maf)