KPK Tetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Jadi Tersangka

Kamis, 25 Oktober 2018 - 20:18 WIB
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) sebagai tersangka kasus suap terkait promosi jabatan serta terkait proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.

"Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam pertama dilanjutkan gelar perkara tadi pagi, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Cirebon terkait mutasi, rotasi, dan promosi jabatan serta terkait proyek dan perizinan di Pemkab Cirebon," ujar Wakil Ketua KPK Alex Marwata saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Selain Sunjaya, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR) menjadi tersangka.

Diduga Gatot memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Sunjaya melalui ajudannya terkait fee atas mutasi dan pelaktikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon. Selain itu, Sunjaya sebagai Bupati juga diduga menerima pemberian lainnya dari pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi.

"Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada bupati setelah pejabat terkait dilantik. Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat, hingga Eselon 3," jelas Alex.

Diduga sebagai penerima Sunjaya dalam penyidikan pertama disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam penyidikan kedua, masih sebagai penerima Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pemberi, Gatot disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(kri)
Berita Terkait
Diduga Korupsi Bansos,...
Diduga Korupsi Bansos, KPK Tangkap Pejabat Kemensos
KPK Prihatin Belasan...
KPK Prihatin Belasan Tahun OTT, Kepala Daerah Tak Kapok Korupsi
KPK OTT di Kota Bekasi,...
KPK OTT di Kota Bekasi, Sejumlah Orang diperiksa
KPK Umumkan 3 OTT, 25...
KPK Umumkan 3 OTT, 25 Orang Ditangkap
Breaking News! KPK OTT...
Breaking News! KPK OTT Bupati di Tulungagung
Ditangkap KPK, Ini Tiga...
Ditangkap KPK, Ini Tiga Kontroversi Bupati Penajam Paser Utara
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri: Kegiatan Sebelum Diserahkan ke Kejaksaan
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved