KPK Tetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Jadi Tersangka

Kamis, 25 Oktober 2018 - 20:18 WIB
KPK Tetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Jadi Tersangka
KPK Tetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra Jadi Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra (SUN) sebagai tersangka kasus suap terkait promosi jabatan serta terkait proyek dan perizinan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.

"Setelah melakukan pemeriksaan 24 jam pertama dilanjutkan gelar perkara tadi pagi, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Cirebon terkait mutasi, rotasi, dan promosi jabatan serta terkait proyek dan perizinan di Pemkab Cirebon," ujar Wakil Ketua KPK Alex Marwata saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Selain Sunjaya, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto (GAR) menjadi tersangka.

Diduga Gatot memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Sunjaya melalui ajudannya terkait fee atas mutasi dan pelaktikan Gatot sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon. Selain itu, Sunjaya sebagai Bupati juga diduga menerima pemberian lainnya dari pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon sebesar Rp125 juta melalui ajudan dan sekretaris pribadi.

"Modus yang diduga digunakan adalah pemberian setoran kepada bupati setelah pejabat terkait dilantik. Nilai setoran terkait mutasi ini diduga telah diatur mulai dari jabatan lurah, camat, hingga Eselon 3," jelas Alex.

Diduga sebagai penerima Sunjaya dalam penyidikan pertama disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam penyidikan kedua, masih sebagai penerima Sunjaya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai pemberi, Gatot disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4857 seconds (0.1#10.140)