Inpres Percepatan Pembangunan 11 PLBN Harus Segera Diterbitkan
A
A
A
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berpendapat Inpres tentang Percepatan Pembangunan 11 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) harus segera diterbitkan. Hal ini disampaikan dalam acara Rapat Koordinasi Membahas Inpres tentang Percepatan Pembangunan 11 PLBN di Kantor Kemenko Polhukam Jl. Medan Merdeka Barat, Rabu (25/10/2018).
Tjahjo mengatakan, Indonesia memiliki pintu perlintasan antarnegara cukup banyak. Ada sekitar 66 pemeriksaan lintas batas negara meliputi 39 darat dan 27 perairan. Yang terbanyak di Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur. Tiga wilayah tersebut berpotensi rawan terjadinya perlintasan negara antarnegara secara ilegal, termasuk kejahatan trasnasional.
“Menindaklanjuti rapat kabinet kedua pada 2014 targetnya perbatasan utama harus sudah terbangun. Pengertian wujud telah dibangunnya perbatasannya, yaitu telah selesai dan bangunannya cukup megah, imigrasinya dan Bea Cukai-nya tersedia, puskesmasnya, asrama TNI penjaga perbatasan, mercusuar dan radarnya, serta sarana prasarana lainnya,” katanya.
Target sekarang yang dibahas mengenai percepatan 11 PLBN rencananya ada 4 skala prioritas pertama, yaitu Sei Pancang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara; Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat; Sota, Kabupaten Merauke, Papua; Long Midang/Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kemudian, ada 7 skala prioritas kedua, yaitu Long Nawang, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara; Labang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara; Serasan, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau; Sei Kelik / Jasa, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat; Napan, Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur; Oepoli, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur; dan Yetetkun, Kabupaten Bovendigoel, Papua.
“Urgensinya dari percepatan pembangunan 11 PLBN diantaranya tertib kawasan dan dalam konteks episentrum pengembangan kawasan perbatasan dan juga pusat aktivitas ekonomi perbatasan,” ujar Tjahjo yang juga Ketua Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) ini.
Tjahjo berkesimpulan perlunya Inpres percepatan 11 PLBN dan sarana prasarana penunjang di kawasan perbatasan sehingga target Presiden paling lambat pertengahan 2019. “Perlu diterbitkannya segera Inpres ini sebagai landasan bagi kementerian/lembaga dan pemda dalam terkait mewujudkan 11 PLBN terpadu,” tandasnya.
Tjahjo mengatakan, Indonesia memiliki pintu perlintasan antarnegara cukup banyak. Ada sekitar 66 pemeriksaan lintas batas negara meliputi 39 darat dan 27 perairan. Yang terbanyak di Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur. Tiga wilayah tersebut berpotensi rawan terjadinya perlintasan negara antarnegara secara ilegal, termasuk kejahatan trasnasional.
“Menindaklanjuti rapat kabinet kedua pada 2014 targetnya perbatasan utama harus sudah terbangun. Pengertian wujud telah dibangunnya perbatasannya, yaitu telah selesai dan bangunannya cukup megah, imigrasinya dan Bea Cukai-nya tersedia, puskesmasnya, asrama TNI penjaga perbatasan, mercusuar dan radarnya, serta sarana prasarana lainnya,” katanya.
Target sekarang yang dibahas mengenai percepatan 11 PLBN rencananya ada 4 skala prioritas pertama, yaitu Sei Pancang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara; Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat; Sota, Kabupaten Merauke, Papua; Long Midang/Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Kemudian, ada 7 skala prioritas kedua, yaitu Long Nawang, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara; Labang, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara; Serasan, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau; Sei Kelik / Jasa, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat; Napan, Kabupaten Timur Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur; Oepoli, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur; dan Yetetkun, Kabupaten Bovendigoel, Papua.
“Urgensinya dari percepatan pembangunan 11 PLBN diantaranya tertib kawasan dan dalam konteks episentrum pengembangan kawasan perbatasan dan juga pusat aktivitas ekonomi perbatasan,” ujar Tjahjo yang juga Ketua Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) ini.
Tjahjo berkesimpulan perlunya Inpres percepatan 11 PLBN dan sarana prasarana penunjang di kawasan perbatasan sehingga target Presiden paling lambat pertengahan 2019. “Perlu diterbitkannya segera Inpres ini sebagai landasan bagi kementerian/lembaga dan pemda dalam terkait mewujudkan 11 PLBN terpadu,” tandasnya.
(poe)