KPK Tetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai Tersangka

Jum'at, 19 Oktober 2018 - 19:33 WIB
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai Tersangka
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelaniakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan Iain atas Harta Kekayaan yang diketahui.

"Atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang diduga dilakukan oleh tersangka Zainudin Hasan (ZH) dari tahun 2016 -2021," kata Jubir KPK Febri Diansyah saat jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Setelah melakukan proses penyidikan, KPK menduga Zainudin menerima fee proyek lain di Lampung Selatan dengan nilai total Rp57 miliar. Dari total fee proyek tersebut Zainudin diduga menerima 15 persen sampai 17 persen dari nilai proyek.

"Tersangka ZH (Zainudin Hasan) melalui ABN (Agus Bhakti Nugroho) membelanjakan pemerimaan dana-dana (fee proyek) untuk membayar aset-aset," jelas Febri.

Zainuddin disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0801 seconds (0.1#10.140)