Kemkominfo Punya Tiga Pendekatan Berantas Hoaks

Jum'at, 19 Oktober 2018 - 20:03 WIB
Kemkominfo Punya Tiga...
Kemkominfo Punya Tiga Pendekatan Berantas Hoaks
A A A
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memiliki cara dalam menangkal kabar bohong atau hoaks. Cara itu berupa tiga pendekatan yang dilakukan Kemkominfo.

Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu menjabarkan pendekatan pertama adalah pendekatan hukum. Indonesia memiliki Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurut Ferdinandus, dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 ancaman pidana bagi para pelaku hoaks adalah 6 tahun penjara serta denda satu miliar.

"Pendekatan kedua adalah pendekatan teknologi informasi, kita punya mesin Crowling mengais konten-konten diinternet," kata Ferdinandus di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

"Ketika ada konten kemungkinan itu hoaks, kemudian diverifikasi oleh 70 orang verifikator kita yang bekerja 24 jam sehari. 7 hari seminggu mereka bekerja tanpa henti," tambahnya.

Sementara pendekatan ketiga sambung Ferdinandus, adalah pendekatan literasi digital. Katanya, Kemkominfo punya gerakan nasional siber kreasi yang bekerja bersama 90 lebih institusi, kementerian, lembaga, perguruan tinggi negeri, BUMN di Indonesia.

"Untuk apa? untuk selalu mengkampanyekan sebelum sharing, betapa think beforw click, think before posting. Itu isu-isu yang penting kita sampaikan, itu yang dilakukan Kominfo," jelasnya.

Ferdinan menjelaskan, ada cara mudah bagi masyarakat untuk dapat memastikan berita itu hoaks atau tidak, dengan mengecek kebenaran berita itu melalui saluran resmi negara pemerintah.

"Kalau kita di Kominfo punya saluran kominfo.go.id di portal. Kemudian punya informasi yang kami sampaikan selalu update di twitter kami di @kemkominfo, bahkan di instagram kami @kemenkominfo," ungkapnya.

"Itu saluran paling mudah untuk mengecek apakah sebuah informasi itu hoaks. Dan kalau masih ragu-ragu bisa kirim email aduan konten @kominfo.go.id. Kami akan segera langsung kroscek, pengecekan verfikasi faktual dan kemudian kami sampaikan kepada publik itu hoaks atau fakta," tutupnya.
(maf)
Berita Terkait
Rilis Single Baru, HIVI!...
Rilis Single Baru, HIVI! dan Kemenkominfo Edukasi Anak Muda Melek Literasi Digital
Antisipasi Informasi...
Antisipasi Informasi Tak Sehat, Kominfo Luncurkan 4 Modul Literasi
Penampakan Kejagung...
Penampakan Kejagung Geledah Kantor Kominfo Terkait Korupsi BTS
Deretan Pengurus Pusat...
Deretan Pengurus Pusat ISKI Periode 2021-2024
Kominfo Diminta Tinjau...
Kominfo Diminta Tinjau Ulang Rencana Bentuk Dewan Media Sosial
Netizen Apresiasi BAKTI...
Netizen Apresiasi BAKTI Buat Indonesia Terkoneksi
Berita Terkini
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved