Bawaslu Kaji Laporan Soal Aksi Pose Satu Jari di Forum IMF

Jum'at, 19 Oktober 2018 - 13:33 WIB
Bawaslu Kaji Laporan...
Bawaslu Kaji Laporan Soal Aksi Pose Satu Jari di Forum IMF
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menindaklanjuti laporan mengenai aksi pose satu jari Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan dan ucapan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara IMF-Word Bank di Bali pada 14 Oktober 2018.

Laporan ke Bawaslu itu disampaikan Dahlan Pido selaku masyarakat, dan Advokat Nusantara.

"Apakah itu masuk unsur (pelanggaran-red), saya tidak bisa jawab sekarang, karena masih dalam proses kajian dari kita," ujar anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar kepada SINDOnews, Jumat (19/10/2018). (Baca juga: Dikritik, Aksi Pose Satu Jari di Forum IMF-World Bank )

Fritz mengatakan, bila terdapat indikasi pelanggaran, Bawaslu akan melakukan pemanggilan terhadap saksi dan terlapor.

"Sekarang sudah ada pelapor, nanti akan kita panggil pelapor, saksi pelapor. Kalau memang kuat dugaan terbukti ada dugaan pelanggaran, akan panggil terlapor dan saksi-saksi lain yang dapat mendukung si pelapor," tuturnya. (Baca juga: Soal Pose Satu Jari di Forum IMF, Reaksi Kubu Prabowo Dinilai Berlebihan )

Dia menjelaskan sanksi dari pelanggaran tersebut terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sanksi pelanggaran itu berupa pidana dan denda.

"Jadi kalau (yang dilanggar) Pasal 282 ada sanksi hukuman, Pasal 547 penjara tiga tahun paling lama dan denda Rp36 juta. Kalau Pasal 283 tidak ada sanksi pidana," tutur Fritz

Kendati demikian saat ini Bawaslu belum bisa menyimpulkan kasus ini. "Ini masih dalam kajian," tandasnya.

Diketahui sebelumnya laporan atas nama Dahlan Pido selaku masyarakat sudah diberikan kepada pihak Bawaslu dengan melampirkan pemberitaan media sebagai bukti. Dirinta menganggap Luhut dan Sri Mulyani melakukan perbuatan yang melanggar Undang-Undang Pemilu.

"Undang-Undang Pemilu Nomor 1 Tahun 2017 itu ada pelanggarannya. Pasal 282 dan 283 sanksinya ada di Pasal 547. Isinya, pejabat negara dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu, itu poinnya," ungkap Dahlan.
(dam)
Berita Terkait
Bawaslu Pimpin Global...
Bawaslu Pimpin Global Network on Electoral Justice hingga 2023
Jadwal Pemilu 2024 Belum...
Jadwal Pemilu 2024 Belum Juga Ditetapkan, Ini Sikap Bawaslu
Tak Beri Efek Jera,...
Tak Beri Efek Jera, Bawaslu: Sanksi Pidana di Pemilu Tak Efektif
Hindari konflik, Bawaslu...
Hindari konflik, Bawaslu Harap Ada Aturan Teknis Antar Penyelenggara Pemilu
Putusan Bawaslu yang...
Putusan Bawaslu yang Nyatakan KPU Langgar Administrasi Pemilu Bersifat Erga Omnes, Ini Penjelasannya
Bawaslu: Potensi Kecurangan...
Bawaslu: Potensi Kecurangan di Pemilu 2024 Akan Tetap Ada
Berita Terkini
Sempat Diragukan, Menhaj...
Sempat Diragukan, Menhaj Klaim Haji 2026 Jadi Salah Satu Penyelenggaraan Terbaik dalam Sejarah
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
Menyambut Modi, Mengingat...
Menyambut Modi, Mengingat Janji Pluralisme India
Pengadaan Gembok Lapas...
Pengadaan Gembok Lapas Rp92,5 M, Ditjenpas: Bukan Gembok Biasa dan Dirancang Khusus
PM India Akan ke Indonesia...
PM India Akan ke Indonesia Bertemu Prabowo, Bahas Ketahanan Pangan hingga Pertahanan
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved