Bawaslu Terima Belasan Ribu Pengaduan Soal Daftar Pemilih Pemilu

Rabu, 17 Oktober 2018 - 13:38 WIB
Bawaslu Terima Belasan...
Bawaslu Terima Belasan Ribu Pengaduan Soal Daftar Pemilih Pemilu
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah membuka sedikitnya 33.745 Posko Pengaduan Daftar Pemilih seluruh Indonesia.

Hingga dua pekan pembukaan posko tersebut, Bawaslu menerima sedikitnya 13.945 pengaduan mengenai daftar pemilih.

Ketua Bawaslu, Abhan mengungkapkan sebagian besar tujuan pemilih mendatangi posko untuk memastikan namanya terdaftar dalam Data Pemilih Pemilu. Pengaduan semacam ini sebanyak 3.170 aduan.

"Di urutan kedua untuk memberitahukan rencana pindah domisili dan memastikan hak pilihnya di tempat baru sejumlah 2.950 aduan," ujar Abhan dalam keterangan persnya, Rabu (17/10/2018).

Selain itu, kata Abhan, sebanyak 2.370 orang datang mengadu belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP). Sebanyak 2.170 orang mengaku sudah melakukan perekaman data e-KTP namun ternyata belum terdaftar di DPTHP.

"Adapula 1.890 orang yang melaporkan anggota keluarga yang sudah meninggal. Sebanyak 1.395 orang lainnya melaporkan elemen datanya yang tercatat di DPTHP tidak sesuai dengan miliknya," kata Abhan.

Berdasarkan temuan yang diperoleh petugas Bawaslu di lapangan, Abhan meminta KPU meningkatkan sosialiasi.

Dia menyarankan sosialisasi dilakukan dengan cara membuka akses kepada pemilih untuk mendapatkan informasi lengkap, baik melalui jaringan online maupun jaringan offline kepada pemilih.

Abhan meminta dilakukan pula peningkatkan sosialisasi terkait perubahan mekanisme penggunaan hak pilih untuk pemilih yang berpindah memilih.

Pemenuhan hak pilih bagi penduduk yang sudah melakukan perekaman wajib menjadi perhatian penuh bagi KPU untuk mendaftarkan dalam data pemilih. Percepatan perekaman yang dilakukan oleh Dukcapil perlu direspon cepat juga dalam proses pendaftaran pemilih.

Di samping itu, pihaknya juga menekankan KPU agar memperbaiki informasi dalam elemen kependudukan dalam daftar pemilih. Untuk itu, dibutuhkan kerja sama yang intensif antara KPU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) dalam melakukan pemadanan informasi antara data yang dimiliki oleh KPU dan Dukcapil.

"Pemadanan ini juga sekaligus melakukan penghapusan terhadap pemilih yang sudah meninggal dunia sehingga perbaikan administrasi kependudukan terbantu dengan proses pemutakhiran data pemilih Pemilu 2019," tandasnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5130 seconds (0.1#10.140)