Polisi Kantongi Rekam Medis Ratna Sarumpaet
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mendapatkan rekam medis Ratna Sarumpaet dari Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Rekam medis itu disita dan menjadi barang bukti Polda Metro dalam penyidikan kasus kabar bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, rekam medis itu disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks. Ratna diketahui melakukan operasi plastik di rumah sakit tersebut.
"Kita ambil sebagai barang bukti," ujar Argo kepada wartawan, Kamis (11/10/2018). (Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Ratna Sarumpaet Dijerat UU ITE )
Sebelumnya, kata dia, pihak RS menolak memberikan rekam medis Ratna meski sudah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Alasannya, tak ada persetujuan dari pengadilan sehingga pihak RS tak bisa memberikannya.
Kini, lanjut dia, rekam medis diberikan setelah polisi dapat persetujuan dari pengadilan. Rekam media didapatkan pada Rabu 10 Oktober 2018.
"Rekam medis yang ada di RS Bina Estetika sudah kita ambil, kemarin hari Rabu," katanya.
Rekam medis itu disita dan menjadi barang bukti Polda Metro dalam penyidikan kasus kabar bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, rekam medis itu disita sebagai barang bukti dalam kasus dugaan penyebaran berita hoaks. Ratna diketahui melakukan operasi plastik di rumah sakit tersebut.
"Kita ambil sebagai barang bukti," ujar Argo kepada wartawan, Kamis (11/10/2018). (Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Ratna Sarumpaet Dijerat UU ITE )
Sebelumnya, kata dia, pihak RS menolak memberikan rekam medis Ratna meski sudah dua kali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh polisi sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Alasannya, tak ada persetujuan dari pengadilan sehingga pihak RS tak bisa memberikannya.
Kini, lanjut dia, rekam medis diberikan setelah polisi dapat persetujuan dari pengadilan. Rekam media didapatkan pada Rabu 10 Oktober 2018.
"Rekam medis yang ada di RS Bina Estetika sudah kita ambil, kemarin hari Rabu," katanya.
(dam)