Alasan Lain Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK

Rabu, 10 Oktober 2018 - 15:02 WIB
Alasan Lain Mantan Ketua...
Alasan Lain Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK
A A A
JAKARTA - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman, menyebut dirinya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena telah menemukan bukti baru yang cukup untuk mengajukan PK terkait kasus suap impor gula.

Selain itu, alasan lain dia mengajukan PK karena mendapat petunjuk dari Allah SWT seusai melaksanakan salat Istikharah.

"Hasil istikarah, meminta yang terbaik kepada Tuhan, sebagai orang yang beragama. Saya begini kan takdir Tuhan," kata Irman usai sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/10/2018).

Irman mengungkapkan, permohonan PK yang dilakukan olehnya memang dalam waktu yang tepat. Selain itu dirinya berharap hasil yang terbaik dari permohonanya PK yang diajukannya.

"Yang sekarang ya memang waktunya saja, enggak apa-apa kan di pesantren dulu sebentar. Saya berharap yang terbaiklah, kun fayakhun," ujarnya.

Kuasa hukum Irman, Lilik Setyadjid, mengungkapkan ada tiga alasan kliennya mengajukan PK. Yaitu adanya tiga bukti baru yang telah ditemunkan, adanya kontradiksi/pertentangan dalam putusan Majelis hakim tersebut dan adanya kekeliruan yang nyata dari hakim dalam menjatuhkan putusan.

Diketahui Irman divonis 4 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

Selain itu Pengadilan juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Irman dengan mencabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.

Berdasarkan fakta dan pertimbangan selama persidangan, Irman diyakini terbukti bersalah menyalahi wewenang dan menerima suap Rp200 juta dari Direktur CV Semesesta Berjaya, Xaveriandi Sutanto dan istrinya Memi.

Vonis Irman sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yakni 7 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 5 bulan. Tuntutan jaksa merujuk pada pasal 12 huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
(maf)
Berita Terkait
KPK OTT Pejabat Daerah...
KPK OTT Pejabat Daerah di Kuansing Riau
KPK OTT Pejabat Daerah...
KPK OTT Pejabat Daerah di Maluku Utara
Penjabat Wali Kota Pekanbaru...
Penjabat Wali Kota Pekanbaru Terjaring OTT KPK
Breaking News! KPK OTT...
Breaking News! KPK OTT Pejabat Pekanbaru Riau
Bupati Nganjuk Masih...
Bupati Nganjuk Masih Diperiksa Intensif di Polres Usai Kena OTT KPK
Breaking News: OTT Lagi,...
Breaking News: OTT Lagi, KPK Tangkap Pejabat Pengadilan di Surabaya
Berita Terkini
BPOM Belum Dilibatkan...
BPOM Belum Dilibatkan Penuh dalam Program Makan Bergizi Gratis
19 menit yang lalu
Dukung Wacana TNI Produksi...
Dukung Wacana TNI Produksi Obat, BPOM: Segera Lakukan Pembahasan dengan Menhan
32 menit yang lalu
Jelang Hari Raya Iduladha,...
Jelang Hari Raya Iduladha, INH Buka Program Kurban di 14 Negara
40 menit yang lalu
Menkes Sebut Pria dengan...
Menkes Sebut Pria dengan Ukuran Celana di Atas 33 Lebih Cepat Menghadap Allah, IDI: Terlalu Berlebihan
42 menit yang lalu
Pamit Cari Durian, 2...
Pamit Cari Durian, 2 Bocah Kakak Beradik Ditemukan Tewas Mengenaskan
1 jam yang lalu
Kolaborasi Internasional:...
Kolaborasi Internasional: Teknologi Permudah Akses Kesehatan di Daerah Terpencil
1 jam yang lalu
Infografis
Mantan Panglima Militer...
Mantan Panglima Militer Israel Sebut Netanyahu Musuh Zionis
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved