Status Tanggap Darurat Gempa Palu Akan Diputuskan Pada 10 Oktober

Selasa, 09 Oktober 2018 - 15:52 WIB
Status Tanggap Darurat...
Status Tanggap Darurat Gempa Palu Akan Diputuskan Pada 10 Oktober
A A A
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan menggelar rapat koordonasi pada Rabu (10/10/2018) untuk memutuskan apakah masa tanggap darurat dilanjutkan atau tidak. Sebelumnya pemerintah menetapkan status tanggap darurat di Sulawesi Tengah selama 14 hari atau tepatnya hingga 11 Okober 2018 mendatang.

"Untuk tanggap darurat penangananan bencana di Sulteng, rencananya akan dibahas pada 10 Oktober pada rapat koordinasi. Akan diperpanjang atau tidak (statusnya) akan diputuskan dari hasil rapat itu," ujar Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho di Kantor Pusat BNPB, Jakarta, Selasa (9/10/2018).

Menurut Sutopo, kemungkinan masa waktu tanggap darurat akan diperpanjang dalam dua minggu ke depan karena dilihat dari akibat pascagempa dan tsunami yang sangat parah.

"Kalau melihat kondisi di lapangan kemungkinan diperpanjang untuk dua minggu ke depan. Namun, keputusan itu akan tertuang dalam rapat koordinasi nanti," jelasnya.

Sebelumnya, BNPB bersama tim evakuasi tanggap darurat beserta pemerintah akan menghentikan pencarian korban tewas di tiga daerah di Kota Palu, yaitu Kelurahan Petobo, Balaroa, dan Jono Oge pada Kamis 11 Oktober 2018 mendatang.

Selain itu hingga hari ini pada pukul 13.00 WIB, BNPB mencatat jumlah korban meninggal yang berhasil ditemukan sebanyak 2.010 orang. Sementara korban luka sebanyak 10.679 orang terdiri dari korban luka berat sebanyak 2.549 orang dan luka ringan 8.130 orang serta warga yang hilang ada 671 orang.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1087 seconds (0.1#10.140)