MKD Diminta Profesional Tangani Pengaduan terhadap Fadli Zon
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon diadukan sejumlah advokat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR lantaran diduga ikut menyebarkan informasi bohong atau hoaks yang dilakukan Ratna Sarumpaet.
Menurut Wakil Ketua MKD Aria Bima, di dalam mekanisme MKD disebut istilah pembakuan untuk merespons berbagai pengaduan. "MKD ini sudah dan memang pimpinannya adalah merupakan proposional atau utusan dari perwakilan fraksi-fraksi," ujar Aria di Rumah Aburizal Bakrie, Menteng, Jakarta, Senin (8/10/2018).
Kendati begitu, Aria berharap MKD tetap bekerja secara profesional dalam menangani pengaduan terhadap Fadli Zon. Ia juga berharap, tidak ada hal-hal yang menyangkut kepentingan politik terhadap setiap orang anggota fraksi.
"MKD akan melakukan langkah-langkah untuk kehormatan dewan," tutur Politikus PDIP itu.
Aria menjelaskan, kehormatan dewan itu menyangkut dua aspek yaitu keputusan MKD sebagai lembaga kehormatan dewan dan perilaku anggota DPR. Menurutnya, dua aspek tersebut akan menjadi kajian MKD untuk memproses pengaduan tersebut.
Direktur Program Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin itu berharap semua pihak menanggalkan atribut partai saat duduk atau berhadapan dengan MKD. Selain itu, Aria menegaskan, proses di MKD juga tak saling mendelegasikan proses hukum di kepolisian.
Menurutnya, dua lembaga ini saling memahami tugas dan fungsinya masing-masing. "MKD tidak meredusir kewenangan polri dan polri tidak begitu saja mengabaikan mekanisme di internal MKD," pungkasnya.
Menurut Wakil Ketua MKD Aria Bima, di dalam mekanisme MKD disebut istilah pembakuan untuk merespons berbagai pengaduan. "MKD ini sudah dan memang pimpinannya adalah merupakan proposional atau utusan dari perwakilan fraksi-fraksi," ujar Aria di Rumah Aburizal Bakrie, Menteng, Jakarta, Senin (8/10/2018).
Kendati begitu, Aria berharap MKD tetap bekerja secara profesional dalam menangani pengaduan terhadap Fadli Zon. Ia juga berharap, tidak ada hal-hal yang menyangkut kepentingan politik terhadap setiap orang anggota fraksi.
"MKD akan melakukan langkah-langkah untuk kehormatan dewan," tutur Politikus PDIP itu.
Aria menjelaskan, kehormatan dewan itu menyangkut dua aspek yaitu keputusan MKD sebagai lembaga kehormatan dewan dan perilaku anggota DPR. Menurutnya, dua aspek tersebut akan menjadi kajian MKD untuk memproses pengaduan tersebut.
Direktur Program Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin itu berharap semua pihak menanggalkan atribut partai saat duduk atau berhadapan dengan MKD. Selain itu, Aria menegaskan, proses di MKD juga tak saling mendelegasikan proses hukum di kepolisian.
Menurutnya, dua lembaga ini saling memahami tugas dan fungsinya masing-masing. "MKD tidak meredusir kewenangan polri dan polri tidak begitu saja mengabaikan mekanisme di internal MKD," pungkasnya.
(kri)