Soal Pengajuan Status Tahanan Kota Ratna, Ini Komentar Mahfud MD

Selasa, 09 Oktober 2018 - 09:02 WIB
Soal Pengajuan Status...
Soal Pengajuan Status Tahanan Kota Ratna, Ini Komentar Mahfud MD
A A A
SEMARANG - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai wajar jika Ratna Sarumpaet mengajukan status sebagai tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penyebaran berita bohong (hoaks).

Mahfud menilai, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berhak mengajukan tahanan kota. Meski demikian, keputusan akhir tetap ada pada pihak kepolisian. Hal itu disampaikan Mahfud usai mengisi acara kuliah umum kebangsaan di Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Jawa Tengah.

“Secara hukum boleh. Tahanan kota itu boleh (diajukan) dan itu biasa dilakukan. Yaitu orang yang tidak boleh keluar kota tanpa izin aparat keamanan, tetapi itu juga bisa diberikan bisa tidak tergantung pada pertimbangan polisi, apakah ini akan menyulitkan proses hukum apa tidak,” ujar Mahfud di Semarang, Senin (8/10/2018).

Mahfud menjelaskan, tersangka yang menjadi tahanan kota tidak diperkenankan keluar kota tanpa izin petugas dan dikenai wajib lapor. Pengajuan sebagai tahanan kota juga boleh diberikan atau ditolak tergantung pertimbangan polisi, di antaranya tersangka nantinya akan menyulitkan proses hukum atau tidak.

“Saya melihat ini wajar saja (pengajuan tahanan kota). Karena sudah tersangka dan seseorang tidak ditahan kalau misalnya tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, tidak akan mengulangi lagi (perbuatan melawan hukum),” terangnya.

Anggota Badan Pengarah Ideologi Pancasila (BPIP) ini juga menduga kasus Ratna Sarumpaet bakal menjadi komoditas politik. Jika pengajuan tahanan kota dikabulkan maka ada kubu yang menentang dan dikhawatirkan tersangka dapat menghilangkan barang bukti. Sedang jika pengajuan itu ditolak, ada kubu yang menyebut pihak kepolisian kejam.

“Kalau diberikan (dikabulkan) nanti ada bagian yang bilang kok dilepas. Kalau tidak diberikan lho kok kejam sekali. Itu terserah pada profesionalisme polisi saja,” pungkasnya.
(kri)
Berita Terkait
Instagram Rio Dewanto...
Instagram Rio Dewanto Digeruduk Netizen usai Ratna Sarumpaet Kedapatan Keluar Berkendara saat Nyepi di Bali
Warganet Sandingkan...
Warganet Sandingkan Mensos Risma dengan Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Dilaporkan...
Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucu Atas Dugaan Penggelapan Harta Warisan
Atiqah Hasiholan Diperiksa...
Atiqah Hasiholan Diperiksa 8,5 Jam Kasus Dugaan Penggelapan Warisan Ratna Sarumpaet
Atiqah Hasiholan Tepis...
Atiqah Hasiholan Tepis Ratna Sarumpaet Gelapkan Warisan: Hartanya Masih Ada
Atiqah Hasiholan Dipanggil...
Atiqah Hasiholan Dipanggil Bareskrim usai Ratna Sarumpaet Diduga Gelapkan Harta Warisan
Berita Terkini
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
6 Pejabat TNI AL Berganti,...
6 Pejabat TNI AL Berganti, Kadiskomlekal hingga Kadislitbangal
Presiden Prabowo Fokus...
Presiden Prabowo Fokus pada Kebutuhan Dasar Rakyat dan Kesejahteraan Masyarakat
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved