Soal Pengajuan Status Tahanan Kota Ratna, Ini Komentar Mahfud MD
Selasa, 09 Oktober 2018 - 09:02 WIB
Soal Pengajuan Status Tahanan Kota Ratna, Ini Komentar Mahfud MD
A
A
A
SEMARANG - Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai wajar jika Ratna Sarumpaet mengajukan status sebagai tahanan kota setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penyebaran berita bohong (hoaks).
Mahfud menilai, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berhak mengajukan tahanan kota. Meski demikian, keputusan akhir tetap ada pada pihak kepolisian. Hal itu disampaikan Mahfud usai mengisi acara kuliah umum kebangsaan di Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Jawa Tengah.
“Secara hukum boleh. Tahanan kota itu boleh (diajukan) dan itu biasa dilakukan. Yaitu orang yang tidak boleh keluar kota tanpa izin aparat keamanan, tetapi itu juga bisa diberikan bisa tidak tergantung pada pertimbangan polisi, apakah ini akan menyulitkan proses hukum apa tidak,” ujar Mahfud di Semarang, Senin (8/10/2018).
Mahfud menjelaskan, tersangka yang menjadi tahanan kota tidak diperkenankan keluar kota tanpa izin petugas dan dikenai wajib lapor. Pengajuan sebagai tahanan kota juga boleh diberikan atau ditolak tergantung pertimbangan polisi, di antaranya tersangka nantinya akan menyulitkan proses hukum atau tidak.
“Saya melihat ini wajar saja (pengajuan tahanan kota). Karena sudah tersangka dan seseorang tidak ditahan kalau misalnya tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, tidak akan mengulangi lagi (perbuatan melawan hukum),” terangnya.
Anggota Badan Pengarah Ideologi Pancasila (BPIP) ini juga menduga kasus Ratna Sarumpaet bakal menjadi komoditas politik. Jika pengajuan tahanan kota dikabulkan maka ada kubu yang menentang dan dikhawatirkan tersangka dapat menghilangkan barang bukti. Sedang jika pengajuan itu ditolak, ada kubu yang menyebut pihak kepolisian kejam.
“Kalau diberikan (dikabulkan) nanti ada bagian yang bilang kok dilepas. Kalau tidak diberikan lho kok kejam sekali. Itu terserah pada profesionalisme polisi saja,” pungkasnya.
Mahfud menilai, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berhak mengajukan tahanan kota. Meski demikian, keputusan akhir tetap ada pada pihak kepolisian. Hal itu disampaikan Mahfud usai mengisi acara kuliah umum kebangsaan di Universitas Katolik Soegijapranata Semarang Jawa Tengah.
“Secara hukum boleh. Tahanan kota itu boleh (diajukan) dan itu biasa dilakukan. Yaitu orang yang tidak boleh keluar kota tanpa izin aparat keamanan, tetapi itu juga bisa diberikan bisa tidak tergantung pada pertimbangan polisi, apakah ini akan menyulitkan proses hukum apa tidak,” ujar Mahfud di Semarang, Senin (8/10/2018).
Mahfud menjelaskan, tersangka yang menjadi tahanan kota tidak diperkenankan keluar kota tanpa izin petugas dan dikenai wajib lapor. Pengajuan sebagai tahanan kota juga boleh diberikan atau ditolak tergantung pertimbangan polisi, di antaranya tersangka nantinya akan menyulitkan proses hukum atau tidak.
“Saya melihat ini wajar saja (pengajuan tahanan kota). Karena sudah tersangka dan seseorang tidak ditahan kalau misalnya tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, tidak akan mengulangi lagi (perbuatan melawan hukum),” terangnya.
Anggota Badan Pengarah Ideologi Pancasila (BPIP) ini juga menduga kasus Ratna Sarumpaet bakal menjadi komoditas politik. Jika pengajuan tahanan kota dikabulkan maka ada kubu yang menentang dan dikhawatirkan tersangka dapat menghilangkan barang bukti. Sedang jika pengajuan itu ditolak, ada kubu yang menyebut pihak kepolisian kejam.
“Kalau diberikan (dikabulkan) nanti ada bagian yang bilang kok dilepas. Kalau tidak diberikan lho kok kejam sekali. Itu terserah pada profesionalisme polisi saja,” pungkasnya.
(kri)