Dibuka, Pendaftaran Anggota Dewan Pers Periode 2019-2022
A
A
A
JAKARTA - Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers membuka pendaftaran untuk menjadi anggota Dewan Pers periode 2019-2022. Pendaftaran dimulai sejak 3 Oktober 2018 hingga 23 Oktober 2018 pukul 24.00 WIB. Masa bakti anggota Dewan Pers saat ini akan berakhir pada Februari 2019.
BPPA menetapkan syarat umum dan syarat administrasi untuk menjadi anggota Dewan Pers. Adapun syarat umum menjadi anggota Dewan Pers, yakni memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, memiliki integritas pribadi dan memiliki sense of objectivity serta sense of fairness.
Pendaftar juga harus memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers.
"Calon dari unsur wartawan masih menjadi wartawan, calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers, calon dari unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya," tulis siaran pers BPPA Dewan Pers, Sabtu (6/10/2018).
Sedangkan syarat administrasi meliputi surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers, bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas, membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, terpidana atau mantan terpidana.
Menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers, menyertakan tanda pengenal yang masih berlaku, menyertakan riwayat hidup, menyertakan pas foto terbaru ukuran 4x6 dua lembar.
Sementara itu untuk calon dari unsur wartawan memiliki jenjang wartawan utama dan masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan.Formulir pendaftaran BPPA dan dapat diunduh di link https://goo.gl/5xgWy5.
Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan pejabat publik.
"Berkas pencalonan tersebut dikirim ke alamat surat elektronik [email protected] atau dikirim ke alamat Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jalan Kebon Sirih Nomor 32 Jakarta Pusat (telp. 021-3504877-75)," tulis BPPA Dewan Pers.
Direncanakan pada awal November 2018, BPPA telah selesai melakukan seleksi administrasi dan memilih 18 nama calon. Selanjutnya BPPA akan meminta publik dan komunitas pers untuk memberikan masukan atas 18 calon tersebut.
Pada awal Desember 2018, BPPA akan memilih sembilan anggota Dewan Pers periode 2019-2022 yang terdiri atas tiga dari unsur wartawan, tiga dari unsur pimpinan perusahaan pers, dan tiga dari unsur tokoh masyarakat.
Nama-nama terpilih tersebut diserahkan oleh BPPA kepada Dewan Pers untuk diteruskan kepada Presiden. Anggota Dewan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
BPPA yang dibentuk oleh Dewan Pers beranggotakan tujuh orang, yaitu Margiono, Jajang Jamaludin, Bambang Santoso, Hassanein Rais, Nasihin Masha, Suryopratomo, dan Yadi Hendriana.
Mereka mewakili tujuh organisasi pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).
Anggota BPPA menunjuk Margiono sebagai Ketua BPPA, dan Jajang Jamaludin sebagai Sekretaris.
BPPA menetapkan syarat umum dan syarat administrasi untuk menjadi anggota Dewan Pers. Adapun syarat umum menjadi anggota Dewan Pers, yakni memahami kehidupan pers nasional dan mendukung kemerdekaan pers berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, memiliki integritas pribadi dan memiliki sense of objectivity serta sense of fairness.
Pendaftar juga harus memiliki pengalaman yang luas tentang demokrasi, kemerdekaan pers, mekanisme kerja jurnalistik, ahli di bidang pers dan atau hukum di bidang pers.
"Calon dari unsur wartawan masih menjadi wartawan, calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers, calon dari unsur tokoh masyarakat ahli di bidang pers dan atau komunikasi, dan bidang lainnya," tulis siaran pers BPPA Dewan Pers, Sabtu (6/10/2018).
Sedangkan syarat administrasi meliputi surat pernyataan kesediaan untuk dicalonkan menjadi anggota Dewan Pers, bersedia menandatangani dan mematuhi pakta integritas, membuat surat pernyataan tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, terpidana atau mantan terpidana.
Menyertakan surat rekomendasi dari salah satu organisasi pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers, menyertakan tanda pengenal yang masih berlaku, menyertakan riwayat hidup, menyertakan pas foto terbaru ukuran 4x6 dua lembar.
Sementara itu untuk calon dari unsur wartawan memiliki jenjang wartawan utama dan masih menjalankan kerja jurnalistik di perusahaan pers yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers yang dibuktikan dengan surat keterangan dari penanggung jawab media bersangkutan.Formulir pendaftaran BPPA dan dapat diunduh di link https://goo.gl/5xgWy5.
Calon dari unsur pimpinan perusahaan pers masih bekerja sebagai pimpinan perusahaan pers yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari perusahaan pers bersangkutan yang memenuhi UU Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Calon dari unsur tokoh masyarakat, membuat surat pernyataan tidak sedang bekerja sebagai wartawan, tidak sedang menjadi pimpinan perusahaan pers, tidak sedang menjadi pengurus partai politik, dan pejabat publik.
"Berkas pencalonan tersebut dikirim ke alamat surat elektronik [email protected] atau dikirim ke alamat Sekretariat BPPA Dewan Pers, Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jalan Kebon Sirih Nomor 32 Jakarta Pusat (telp. 021-3504877-75)," tulis BPPA Dewan Pers.
Direncanakan pada awal November 2018, BPPA telah selesai melakukan seleksi administrasi dan memilih 18 nama calon. Selanjutnya BPPA akan meminta publik dan komunitas pers untuk memberikan masukan atas 18 calon tersebut.
Pada awal Desember 2018, BPPA akan memilih sembilan anggota Dewan Pers periode 2019-2022 yang terdiri atas tiga dari unsur wartawan, tiga dari unsur pimpinan perusahaan pers, dan tiga dari unsur tokoh masyarakat.
Nama-nama terpilih tersebut diserahkan oleh BPPA kepada Dewan Pers untuk diteruskan kepada Presiden. Anggota Dewan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
BPPA yang dibentuk oleh Dewan Pers beranggotakan tujuh orang, yaitu Margiono, Jajang Jamaludin, Bambang Santoso, Hassanein Rais, Nasihin Masha, Suryopratomo, dan Yadi Hendriana.
Mereka mewakili tujuh organisasi pers, yaitu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI).
Anggota BPPA menunjuk Margiono sebagai Ketua BPPA, dan Jajang Jamaludin sebagai Sekretaris.
(kri)