Ratna Sarumpaet Tandatangani Surat Penahanan

Jum'at, 05 Oktober 2018 - 22:31 WIB
Ratna Sarumpaet Tandatangani Surat Penahanan
Ratna Sarumpaet Tandatangani Surat Penahanan
A A A
JAKARTA - Tersangka kasus pemberitaan palsu, Ratna Sarumpaet resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Ratna pun telah menandatangani surat penahanan.

Meskipun hingga tadi belum ada saksi yang memberikan keterangan. Namun sejumlah alat bukti telah menguatkan Ratna ditahan, beberapa alat bukti itu berupa flash disk, laptop, baju yang sesuai foto, hingga temuan lain saat penggeledahan. Pertimbangan subjektivitas menjadi alasan kuat penyidik menahan Ratna.

"Mulai malam ini penyidik melakukan penahanan. Ratna sendiri sudah menandatangani suratnya,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2018).

Dengan adanya tanda tangan Ratna disurat penahanan, maka Ratna resmi ditahan dalam 20 hari kedepan. Sejumlah saksi akan dipanggil demi menguatkan kasus ini, termasuk sejumlah politisi, seperti Amien Rais dan beberapa anggota DPR.

Hingga kini, Argo memastikan bahwa kondisi Ratna baik baik saja. Dan tidak terluka. Ratna terancam hukuman penjara 10 tahun lantaran dianggap melanggar Pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan juga UU ITE Pasal 28 jo Pasal 45.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6509 seconds (0.1#10.140)