Ada 'Trio Kwek Kwek' dalam Kasus Wali Kota Pasuruan

Jum'at, 05 Oktober 2018 - 14:06 WIB
Ada Trio Kwek Kwek dalam...
Ada 'Trio Kwek Kwek' dalam Kasus Wali Kota Pasuruan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Pasuruan Setiyono menjadi tersangka kasus suap terkait proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan, Jawa Timur, tahun anggaran 2018.

Dalam menjalankan aksinya, Setiyono mengunggunakan istilah khusus. "Diduga proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan telah diatur oleh Wali Kota melalui tiga orang dekatnya menggunakan istilah Trio Kwek Kwek," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (5/10/2018).

Alex tidak menyebut tiga nama yang dimaksud dengan sebutan Trio Kwek Kwek. KPK juga mengungkap istilah lain yang digunakan oleh Setiyono, yakni ready mix, apel, hingga kanjengnya.

"Ready mix atau campuran semen dan apel untuk fee proyek. Serta kanjengnya yang diduga berarti wali kota (Setiyono)," ungkap Alex. (Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Pasuruan Tersangka Kasus Suap )

KPK menduga Setiyono menerima hadiah atau janji dari mitra atau rekanan Pemkot Pasuruan dari proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di Pemkot Pasuruan dengan sumber dana APBD Tahun Anggaran 2018.

"Proyek-proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan diatur oleh Wali Kota melalui tiga orang terdekatnya. Ada kesepakaan fee rata-rata antara 5 sampai 7 persen untuk proyek bangunan dan pengairan," tutur Alex.

Dia mengatakan, komitmen yang disepakati untuk wali kota dari proyek PLUT-KUMKM sebesar 10% dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp2.297.464.000, serta ditambah 1% untuk Pokja.

Dalam kasus ini KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Muhamad Baqir (MB) dari pihak swasta, Dwi Fitri Nurcahyo selaku Staf Ahli atau Pelaksana Harian Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Pasuruan dan Wahyu Tri Hardianto sebagai staf kelurahan Purutrejo.

Setiyono, Dwi Fitri, dan Wahyu Tri sebagai pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Muhamad Baqir sebagai pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (2) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
(dam)
Berita Terkait
Obesitas Regulasi Pemberantasan...
Obesitas Regulasi Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Pilkada: Vaksin ataukah...
Pilkada: Vaksin ataukah Virus Pandemi Korupsi?
Korupsi Masjid Raya...
Korupsi Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring, Mantan Pj Wali Kota Palembang Bayar Denda Rp200 Juta
Korupsi Kepala Daerah,...
Korupsi Kepala Daerah, Sri Mulyani Gerah
Ketua KPK Prihatin Banyak...
Ketua KPK Prihatin Banyak Kepala Daerah Terjerat Korupsi
ICW Prihatin Hanya 5...
ICW Prihatin Hanya 5 Kasus Korupsi Kepala Daerah yang Divonis Berat
Berita Terkini
Cerita Prabowo tentang...
Cerita Prabowo tentang 2 Angka Keberuntungan di Hidupnya: 8 dan 13 Selalu Muncul
Pesantren dan AI, Cucun...
Pesantren dan AI, Cucun Tekankan Pentingnya Etika serta Nilai Keagamaan dalam Teknologi
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Pengamat: Seskab Teddy...
Pengamat: Seskab Teddy Punya Kapasitas untuk Dipercaya Presiden Prabowo
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Roy Suryo Sentil Rismon...
Roy Suryo Sentil Rismon Sianipar yang Ungkit Lagi Kasus Panci: Perkara Sudah Inkrah
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved