Ratna Sarumpaet Ditangkap, Polisi Singgung Kasus Habib Rizieq
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah resmi menetapkan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoaks tentang penganiayaan yang dialaminya. Tak ingin kabur ke luar negeri, Polda Metro Jaya langsung melakukan penangkapan terhadap Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta (Seotta), Kamis (4/10/2018) malam.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (4/10/2018) sore. Ratna Sarumpaet dijerat UU ITE lantaran menyebarkan berita bohong yang meresahkan masyarakat.
"Sore tadi sudah kami periksa saksi-saksi, setelah itu kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Jerry kepada wartawan Kamis malam. (Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Polisi Jerat Ratna Sarumpaet UU ITE)
Jerry menyebutkan, beberapa hari lalu polisi telah melayangkan surat panggilan kepada Ratna Sarumpaet untuk diperiksa sebagai saksi, tapi belum ditanggapi. Polisi pada Kamis sore malah menerima informasi jika Ratna Sarumpaet hendak pergi ke luar negeri.
Maka itu, polisi melakukan penangkapan karena Ratna Sarumpaet dianggap tidak mengindahkan panggilan polisi. Apalagi polisi telah menerima sejumlah laporan dengan terlapor Ratna Sarumpaet, sehingga polisi melakukan penyelidikan secara maraton. (Baca juga: Diduga Mau Kabur ke Luar Negeri, Ratna Sarumpaet Diamankan Polisi)
Polisi juga sudah memeriksa pihak RSK Bedah Bina Estetika sebagai saksi sebagai langkah awal penyelidikan. Polda Metro Jaya tidak ingin Ratna Sarumpaet kabur ke luar negeri saat polisi tengah menyelidiki kasusnya, sebagaimana terjadi pada Habib Rizieq Shihab yang pergi ke luar negeri saat polisi tengah menyelidiki kasusnya.
"Kami sudah panggil dia (Ratna Sarumpaet) sebagai saksi sebelumnya. Kalau memang dia mau pergi atau apa, kasih kabar dong, infokan misalnya ada acara, lalu akan datang tanggal sekian. Inikan tidak memberikan kabar, malah pergi. Kami tak mau permasalahan seperti Habib Rizieq berulang," tandasnya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengatakan, Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (4/10/2018) sore. Ratna Sarumpaet dijerat UU ITE lantaran menyebarkan berita bohong yang meresahkan masyarakat.
"Sore tadi sudah kami periksa saksi-saksi, setelah itu kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Jerry kepada wartawan Kamis malam. (Baca juga: Ditetapkan Tersangka, Polisi Jerat Ratna Sarumpaet UU ITE)
Jerry menyebutkan, beberapa hari lalu polisi telah melayangkan surat panggilan kepada Ratna Sarumpaet untuk diperiksa sebagai saksi, tapi belum ditanggapi. Polisi pada Kamis sore malah menerima informasi jika Ratna Sarumpaet hendak pergi ke luar negeri.
Maka itu, polisi melakukan penangkapan karena Ratna Sarumpaet dianggap tidak mengindahkan panggilan polisi. Apalagi polisi telah menerima sejumlah laporan dengan terlapor Ratna Sarumpaet, sehingga polisi melakukan penyelidikan secara maraton. (Baca juga: Diduga Mau Kabur ke Luar Negeri, Ratna Sarumpaet Diamankan Polisi)
Polisi juga sudah memeriksa pihak RSK Bedah Bina Estetika sebagai saksi sebagai langkah awal penyelidikan. Polda Metro Jaya tidak ingin Ratna Sarumpaet kabur ke luar negeri saat polisi tengah menyelidiki kasusnya, sebagaimana terjadi pada Habib Rizieq Shihab yang pergi ke luar negeri saat polisi tengah menyelidiki kasusnya.
"Kami sudah panggil dia (Ratna Sarumpaet) sebagai saksi sebelumnya. Kalau memang dia mau pergi atau apa, kasih kabar dong, infokan misalnya ada acara, lalu akan datang tanggal sekian. Inikan tidak memberikan kabar, malah pergi. Kami tak mau permasalahan seperti Habib Rizieq berulang," tandasnya.
(thm)