Ditetapkan Tersangka, Polisi Jerat Ratna Sarumpaet UU ITE

Kamis, 04 Oktober 2018 - 23:58 WIB
Ditetapkan Tersangka,...
Ditetapkan Tersangka, Polisi Jerat Ratna Sarumpaet UU ITE
A A A
JAKARTA - Polisi telah resmi menetapkan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoaks tentang penganiayaan yang dialaminya. Atas dasar itu Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta (Seotta), Kamis (4/10/2018).

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami terbitkan surat penangkapan dan kami tangkap di Bandara Soetta, kita bawa ke Polda Metro Jaya dan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan Kamis malam. (Baca juga: Diduga Mau Kabur ke Luar Negeri, Ratna Sarumpaet Diamankan Polisi)

Argo mengatakan, polisi sudah memiliki alasan kuat atas penangkapan Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno Hatta. Antara lain adanya laporan yang meminta polisi mengusut kasus penyebaran berita hoaks tentang penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi lalu menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). "Kami kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE pasal 28, kami junctokan pasal 45, ancamannya 10 tahun," tandasnya.

Dalam kasus ini polisi sudah menyita barang bukti berupa struk pembayaran RSK Bedah Bina Estetika melalui ATM, buku catatan operator operasi, dan bukti lainnya. Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk pihak RS, baik dokter maupun perawat.

"Dari pemeriksaan itu, diketahui dia (Ratna) masuk ke RS dalam kondisi normal (tak ada tanda penganiayaan). Lantas, didapatkan informasi kalau bu Rtan hendak meninggalkan Indonesia, mau ke luar negeri," tuturnya.

Sebelumnya, kata Argo, polisi telah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadao Ratna Sarumpaet kepada pihak Imigrasi. Lalu pada Kamis (4/10/2018) malam ini, polisi yang menerima informasi Ratna Sarumpaet berniat ke luar negeri langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. (Baca juga: Ratna Sarumpaet Dicegah ke Luar Negeri Selama 20 Hari)

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kita terbitkan surat penangkapan dan kita tangkap di Bandara Soetta, kita bawa ke Polda Metro Jaya dan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
(thm)
Berita Terkait
Instagram Rio Dewanto...
Instagram Rio Dewanto Digeruduk Netizen usai Ratna Sarumpaet Kedapatan Keluar Berkendara saat Nyepi di Bali
Warganet Sandingkan...
Warganet Sandingkan Mensos Risma dengan Ratna Sarumpaet
Atiqah Hasiholan Tepis...
Atiqah Hasiholan Tepis Ratna Sarumpaet Gelapkan Warisan: Hartanya Masih Ada
Atiqah Hasiholan Diperiksa...
Atiqah Hasiholan Diperiksa 8,5 Jam Kasus Dugaan Penggelapan Warisan Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet Dilaporkan...
Ratna Sarumpaet Dilaporkan Cucu Atas Dugaan Penggelapan Harta Warisan
Ratna Sarumpaet Diduga...
Ratna Sarumpaet Diduga Usir Cucu saat Minta Dana Pendidikan
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved