Ditetapkan Tersangka, Polisi Jerat Ratna Sarumpaet UU ITE
A
A
A
JAKARTA - Polisi telah resmi menetapkan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus penyebaran berita hoaks tentang penganiayaan yang dialaminya. Atas dasar itu Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta (Seotta), Kamis (4/10/2018).
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami terbitkan surat penangkapan dan kami tangkap di Bandara Soetta, kita bawa ke Polda Metro Jaya dan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan Kamis malam. (Baca juga: Diduga Mau Kabur ke Luar Negeri, Ratna Sarumpaet Diamankan Polisi)
Argo mengatakan, polisi sudah memiliki alasan kuat atas penangkapan Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno Hatta. Antara lain adanya laporan yang meminta polisi mengusut kasus penyebaran berita hoaks tentang penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi lalu menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). "Kami kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE pasal 28, kami junctokan pasal 45, ancamannya 10 tahun," tandasnya.
Dalam kasus ini polisi sudah menyita barang bukti berupa struk pembayaran RSK Bedah Bina Estetika melalui ATM, buku catatan operator operasi, dan bukti lainnya. Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk pihak RS, baik dokter maupun perawat.
"Dari pemeriksaan itu, diketahui dia (Ratna) masuk ke RS dalam kondisi normal (tak ada tanda penganiayaan). Lantas, didapatkan informasi kalau bu Rtan hendak meninggalkan Indonesia, mau ke luar negeri," tuturnya.
Sebelumnya, kata Argo, polisi telah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadao Ratna Sarumpaet kepada pihak Imigrasi. Lalu pada Kamis (4/10/2018) malam ini, polisi yang menerima informasi Ratna Sarumpaet berniat ke luar negeri langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. (Baca juga: Ratna Sarumpaet Dicegah ke Luar Negeri Selama 20 Hari)
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kita terbitkan surat penangkapan dan kita tangkap di Bandara Soetta, kita bawa ke Polda Metro Jaya dan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami terbitkan surat penangkapan dan kami tangkap di Bandara Soetta, kita bawa ke Polda Metro Jaya dan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan Kamis malam. (Baca juga: Diduga Mau Kabur ke Luar Negeri, Ratna Sarumpaet Diamankan Polisi)
Argo mengatakan, polisi sudah memiliki alasan kuat atas penangkapan Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno Hatta. Antara lain adanya laporan yang meminta polisi mengusut kasus penyebaran berita hoaks tentang penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi lalu menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). "Kami kenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE pasal 28, kami junctokan pasal 45, ancamannya 10 tahun," tandasnya.
Dalam kasus ini polisi sudah menyita barang bukti berupa struk pembayaran RSK Bedah Bina Estetika melalui ATM, buku catatan operator operasi, dan bukti lainnya. Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi, termasuk pihak RS, baik dokter maupun perawat.
"Dari pemeriksaan itu, diketahui dia (Ratna) masuk ke RS dalam kondisi normal (tak ada tanda penganiayaan). Lantas, didapatkan informasi kalau bu Rtan hendak meninggalkan Indonesia, mau ke luar negeri," tuturnya.
Sebelumnya, kata Argo, polisi telah mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadao Ratna Sarumpaet kepada pihak Imigrasi. Lalu pada Kamis (4/10/2018) malam ini, polisi yang menerima informasi Ratna Sarumpaet berniat ke luar negeri langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. (Baca juga: Ratna Sarumpaet Dicegah ke Luar Negeri Selama 20 Hari)
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kita terbitkan surat penangkapan dan kita tangkap di Bandara Soetta, kita bawa ke Polda Metro Jaya dan lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
(thm)