Ikadin Yakin Gugatan OSO Bakal Dikabulkan
A
A
A
JAKARTA - Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) DKI Jakarta mendukung upaya Ketua Umum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) menggugat KPU. Langkah itu diambil selepas dirinya dicoret dari daftar calon tetap (DCT)
Ketua Bidang Pendidikan Ikadin DKI Jakarta, KRT Mochamad AA mengatakan, gugatan OSO berpotensi dikabulkan. Pasalnya, peraturan KPU nomor 26/2018 yang menjadi dasar keputusan KPU cacat hukum.
"Karena memang belum ada perubahan UU terkait, sebagaimana implikasi dari putusan MK nomor 30/2018," ujar dia di Jakarta, Selasa (2/10/2018).
Dijelaskannya, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/2018 pada 23 Juli 2018 terbit di tengah berlangsungnya prosesi pencalonan legislatif, dan membutuhkan waktu sosialisasi.
"Sehingga seharusnya putusan konstitusional itu diberlakukan mulai periode 2024. Hal ini serupa dengan ditundanya pemberlakuan PKPU nomor 14 tahun 2018 terkait diperbolehkannya eks Narapidana korupsi menjadi calon legislatif pascaputusan Mahkamah Agung," beber Mochamad.
Adapun Bawaslu masih memproses sidang sengketa gugatan OSO. KPU sendiri mengklaim telah memenuhi aturan terhadap pencoretan nama OSO dari DCT.
OSO tidak dinilai memenuhi permintaan Surat Pengunduran Diri sebagai pengurus partai politik, persisnya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Sementara, OSO menggugat lantaran KPU mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara, sesuai UUD 1945 Pasal 28 tentang hak bebas dari perlakukan yang bersifat diskriminatif.
Sebelumnya, KPU mencoret nama OSO dari DCT anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Kalimantan Barat. OSO diketahui masih pengurus Partai Hanura saat penetapan DCT, 20 September 2018.
Ketua Bidang Pendidikan Ikadin DKI Jakarta, KRT Mochamad AA mengatakan, gugatan OSO berpotensi dikabulkan. Pasalnya, peraturan KPU nomor 26/2018 yang menjadi dasar keputusan KPU cacat hukum.
"Karena memang belum ada perubahan UU terkait, sebagaimana implikasi dari putusan MK nomor 30/2018," ujar dia di Jakarta, Selasa (2/10/2018).
Dijelaskannya, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 30/2018 pada 23 Juli 2018 terbit di tengah berlangsungnya prosesi pencalonan legislatif, dan membutuhkan waktu sosialisasi.
"Sehingga seharusnya putusan konstitusional itu diberlakukan mulai periode 2024. Hal ini serupa dengan ditundanya pemberlakuan PKPU nomor 14 tahun 2018 terkait diperbolehkannya eks Narapidana korupsi menjadi calon legislatif pascaputusan Mahkamah Agung," beber Mochamad.
Adapun Bawaslu masih memproses sidang sengketa gugatan OSO. KPU sendiri mengklaim telah memenuhi aturan terhadap pencoretan nama OSO dari DCT.
OSO tidak dinilai memenuhi permintaan Surat Pengunduran Diri sebagai pengurus partai politik, persisnya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.
Sementara, OSO menggugat lantaran KPU mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara, sesuai UUD 1945 Pasal 28 tentang hak bebas dari perlakukan yang bersifat diskriminatif.
Sebelumnya, KPU mencoret nama OSO dari DCT anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Kalimantan Barat. OSO diketahui masih pengurus Partai Hanura saat penetapan DCT, 20 September 2018.
(pur)