ACTA Dorong Ratna Sarumpaet Tempuh Jalur Hukum
A
A
A
JAKARTA - Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Krist Ibnu Wahyudi mendorong Ratna Sarumpaet menempuh jalur hukum, terkait kasus dugaan penganiayaan yang terjadi terhadap dirinya.
"Kami dorong, di bidang advokasi tempuh jalur hukum, lapor Polisi. Nanti biar polisi yang melakukan penyelidikan," kata Krust di kediaman Ratna Sarumpaet di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2018).Namun demikian lanjut Krist, ACTA menyerahkan keputusan untuk menempuh jalur hukum itu kepada Ratna. Menurut Krist, dugaan penganiayaan terhadap Ratna adalah tindak pidana.
Terlebih kasus ini terjadi menjelang Pemilu. Krist mendorong agar Polisi bergerak cepat mengusut perkara ini. "Tugas kami mendorong Polisi untuk mempercepat proses ini," ucapnya."Karena ini enggak bisa dibiarkan. Pertama, karena menjelang pemilu. Kedua, dia wanita. Wanita itu hakikatnya harus dilindungi bukan dipukuli," pungkasnya.
"Kami dorong, di bidang advokasi tempuh jalur hukum, lapor Polisi. Nanti biar polisi yang melakukan penyelidikan," kata Krust di kediaman Ratna Sarumpaet di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2018).Namun demikian lanjut Krist, ACTA menyerahkan keputusan untuk menempuh jalur hukum itu kepada Ratna. Menurut Krist, dugaan penganiayaan terhadap Ratna adalah tindak pidana.
Terlebih kasus ini terjadi menjelang Pemilu. Krist mendorong agar Polisi bergerak cepat mengusut perkara ini. "Tugas kami mendorong Polisi untuk mempercepat proses ini," ucapnya."Karena ini enggak bisa dibiarkan. Pertama, karena menjelang pemilu. Kedua, dia wanita. Wanita itu hakikatnya harus dilindungi bukan dipukuli," pungkasnya.
(maf)