Supaya Tenang, DJSN Imbau Pekerja Seni Ikut BPJS
A
A
A
JAKARTA - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mensosialisasikan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) kepada pekerja seni. DJSN tidak ingin para pekerja seni ini di saat sakit atau hari tua atau mengalami kecelakaan, tidak tersentuh oleh jaminan sosial.
"Banyak contoh ketika ada pekerja seni yang sakit, yang semula bergelimang materi tiba-tiba jatuh miskin karena harus membiayai penyakitnya," kata anggota DJSN Rudy Prayitno di hadapan pekerja seni, di Jakarta, baru-baru ini.
Hadir dalam kegiatan itu di antaranya pelawak, pemain band, penyanyi dangdut, dan pemain ketoprak humor. Kepada mereka, Rudy mengingatkan bahwa SJSN yang meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, perlu untuk diikuti.
SJSN ini adalah program nasional pemerintah yang menjamin kesehatan masyarakat, juga menjamin saat hari tua, kecelakaan kerja, kematian, dan pensiun. Dengan catatan, jika sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Bagi pekerja seni yang memang tidak mampu membayar iuran, bisa dibayar oleh pemerintah melalui kategori Penerima Biaya Iuran (PBI). Tinggal didata saja. Ini menjadi tanggungan pemerintah," kata dia.
Sementara itu, anggota DJSN Ahmad Anshori menjelaskan, betapa beruntungnya masyarakat yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Karena ketika sakit segala tindakan medis yang diperlukan dicover BPJS.
Dia mencontohkan kasus ketika berkunjung ke rumah sakit dan bertemu dengan pasien. Pasien ini baru beberapa bulan menjadi peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dengan biaya iuran Rp25.500. Suatu ketika di bulan kelima si pasien terserang penyakit jantung dan butuh tindakan operasi.
"Saya tanya, selama di rumah sakit apakah ditagih biaya? Yang dijawab tidak. Saya tanya lagi, lihat tidak berapa tagihan untuk mengobati penyakit bapak? Yang dijawab lihat dan tertulis sebanyak Rp360 juta. Itu dicover BPJS Keaehatan. Kalau ia membayar sendiri dari mana biayanya?" ujarnya.
Sementara perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan di antaranya jaminan hari tua, kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun. Bagi DJSN, kata Achmad Anshory, sangat penting para pekerja seni mendapatkan perlindungan agar mereka akan lebih tenang bekerja. Dengan perlindungan itu mereka semakin semangat bekarja.
"Kalau ini tidak diberikan berarti negara sudah melakukan pelanggaran hak asasi manusia. (Pelanggaaran HAM itu bukan saja intimidasi, kekerasan, penculikan, dan lain sebagainya. Tidak mendapatkan jaminan sosial juga termasuk pelanggaran HAM," tandasnya.
Sementara itu, Timboel Siregar dari BPJS Watch, menegaskan hal yang sama. Menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah penting agar kehidupan masyarakat terjamin. Terlebih program ini juga mengusung semangat kegotongroyongan.
"Ada yang mengeluh buat apa bayar iuran tapi tidak pernah sakit. Ini adalah pernyataan yang salah. Harusnya justru bersyukur karena tidak sakit. Dan dia juga bisa menolong orang lain. Karena sistem jaminan ini kan juga mengedepankan kegotongroyongan," ucapnya.
Pemerintah telah menargetkan pada 2019 semua penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dalam hitungan tinggal beberapa bulan lagi, DJSN sebagai pihak yang mengawasi dan mengevalusi penyelenggaraan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merasa perlu untuk mengedukasi kepada pihak-pihak yang belum tercover.
"Banyak contoh ketika ada pekerja seni yang sakit, yang semula bergelimang materi tiba-tiba jatuh miskin karena harus membiayai penyakitnya," kata anggota DJSN Rudy Prayitno di hadapan pekerja seni, di Jakarta, baru-baru ini.
Hadir dalam kegiatan itu di antaranya pelawak, pemain band, penyanyi dangdut, dan pemain ketoprak humor. Kepada mereka, Rudy mengingatkan bahwa SJSN yang meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, perlu untuk diikuti.
SJSN ini adalah program nasional pemerintah yang menjamin kesehatan masyarakat, juga menjamin saat hari tua, kecelakaan kerja, kematian, dan pensiun. Dengan catatan, jika sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Bagi pekerja seni yang memang tidak mampu membayar iuran, bisa dibayar oleh pemerintah melalui kategori Penerima Biaya Iuran (PBI). Tinggal didata saja. Ini menjadi tanggungan pemerintah," kata dia.
Sementara itu, anggota DJSN Ahmad Anshori menjelaskan, betapa beruntungnya masyarakat yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Karena ketika sakit segala tindakan medis yang diperlukan dicover BPJS.
Dia mencontohkan kasus ketika berkunjung ke rumah sakit dan bertemu dengan pasien. Pasien ini baru beberapa bulan menjadi peserta BPJS Kesehatan kelas 3 dengan biaya iuran Rp25.500. Suatu ketika di bulan kelima si pasien terserang penyakit jantung dan butuh tindakan operasi.
"Saya tanya, selama di rumah sakit apakah ditagih biaya? Yang dijawab tidak. Saya tanya lagi, lihat tidak berapa tagihan untuk mengobati penyakit bapak? Yang dijawab lihat dan tertulis sebanyak Rp360 juta. Itu dicover BPJS Keaehatan. Kalau ia membayar sendiri dari mana biayanya?" ujarnya.
Sementara perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan di antaranya jaminan hari tua, kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun. Bagi DJSN, kata Achmad Anshory, sangat penting para pekerja seni mendapatkan perlindungan agar mereka akan lebih tenang bekerja. Dengan perlindungan itu mereka semakin semangat bekarja.
"Kalau ini tidak diberikan berarti negara sudah melakukan pelanggaran hak asasi manusia. (Pelanggaaran HAM itu bukan saja intimidasi, kekerasan, penculikan, dan lain sebagainya. Tidak mendapatkan jaminan sosial juga termasuk pelanggaran HAM," tandasnya.
Sementara itu, Timboel Siregar dari BPJS Watch, menegaskan hal yang sama. Menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan adalah penting agar kehidupan masyarakat terjamin. Terlebih program ini juga mengusung semangat kegotongroyongan.
"Ada yang mengeluh buat apa bayar iuran tapi tidak pernah sakit. Ini adalah pernyataan yang salah. Harusnya justru bersyukur karena tidak sakit. Dan dia juga bisa menolong orang lain. Karena sistem jaminan ini kan juga mengedepankan kegotongroyongan," ucapnya.
Pemerintah telah menargetkan pada 2019 semua penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Dalam hitungan tinggal beberapa bulan lagi, DJSN sebagai pihak yang mengawasi dan mengevalusi penyelenggaraan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan merasa perlu untuk mengedukasi kepada pihak-pihak yang belum tercover.
(thm)