DPR: Pelarangan Izin Lalu Lintas Koral dan Anemon Harus Dibatalkan

Jum'at, 28 September 2018 - 15:50 WIB
DPR: Pelarangan Izin...
DPR: Pelarangan Izin Lalu Lintas Koral dan Anemon Harus Dibatalkan
A A A
JAKARTA - Komisi IV DPR meminta pemerintah segera mencabut surat pelarangan izin lalu lintas koral dan anemon agar peningkatan nilai eksport nasional dapat menghasilkan devisa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.

Hal ini menyusul setelah enam bulan dihentikannya Healthcare Certificate (HC), tanpa disertai dengan penjelasan dan alasan yang jelas dari Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Karantina Hasil Perikanan (BKIPM) Denpasar serta Mataram.

Budidaya karang hias, ikan hias, dan kerajinan kerang selama ini berjalan mulus. Namun karena ada oknum anggota dari 54 perusahaan eksportir yang tergabung dalam Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia (AKKII). Sampai saat ini tidak lagi melakukan ekspor karena Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Karantina Hasil Perikanan (BKIPM).

Tepatnya 2 Mei 2018, dua Kepala UPT BKIPM yaitu BKIPM Mataram dan Denpasar diperintahkan untuk tidak mengizinkan semua lalu lintas coral dan anemon sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP).

Kalau dikatakan nakal memang tidak dipungkiri tapi tidak semua ada oknum yang melakukan kesalahan tapi banyak juga dari perusahaan eksportir yang taat aturan dan dari pihak Kementerian harus bersikap adil tidak pukul rata semua dikatakan salah.

"Kalau memang ada yang salah ayo kita tangkap sama – sama, dan sayabhanya bisa memberikan sanksi mwngwluarkan dari asosiasi,” tandas Ketua Umum Asosiasi Koral Kerang dan Ikan Hias Indonesia (AKKII) Dirga Adhi Putra Singkaru disela-sela saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR dengan kementerian terkait, Selasa (25/9/2018) lalu.

Dalam RDP itu hadir perwakilan AKIII, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Dirjen KSDAE KLHK, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Dirjen Kerjasama Multilateral Kemenlu, Dirjen Bea dan Cukai, Deputi Bidang Koordinator Sumber Daya Hayati Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Kemudian Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi Sumber Daya Alarn dan Lingkungan Hidup Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Deputi Bidang kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kemenperencanaan Pembangunan Nasional, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional RI, Deputi Bidang Kemaritiman Sekretariat Kabinet.

Wakil Ketua Komisi IV DPR Viva Yoga Mauladi dalam rapat itu menegaskan, DPR meminta Pemerintah terutama Baden Karantina lkan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk segera mencabut surat pelarangan izin Ialu lintas koral dan anemon.

Selanjutnya Komasi IV DPR juga meminta lembaga tersebut segera menerbitkan Surat Karantina lkan agar pengusaha ekspor karang hias dapat melanjutkan usahanya dalam rangka meningkatkan nilai ekspor nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terlibat di dalamnya.

Namu dari hasil RDP itu, Ketua Umum AKKII masih merasa kurang puas dengan hasil kesimpulan RDP. "Kesimpulan itu tidak disebutkan kapan mulai boleh diizinkan kembali membudi daya terumbu karang, koral, dan ikan hias, melainkan hanya terucap segera. Kata segera itu sifatnya ambigu,” imbuhnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6773 seconds (0.1#10.140)