Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah Tolak VFS Tasheel

Rabu, 26 September 2018 - 13:59 WIB
Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah Tolak VFS Tasheel
Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah Tolak VFS Tasheel
A A A
JAKARTA - Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) menggelar Musyawarah Kerja (Muker)
tahun 1440H / 2018 M di Bandung, Jawa Barat, 24-25 September 2018.

Dalam kegiatan yang bertujuan sebagai konsolidasi organisasi ini menghasilkan beberapa poin. Pertama, yang paling menjadi sorotan adalah soal Visa Facilitating Services (VFS) Tasheel yang diklaim mewakili Arab Saudi untuk memberlakukan aturan baru soal pengurusan visa di Kedutaan Arab Saudi.

Aturan baru itu mengharuskan setiap calon jamaah umrah untuk melakukan biometrik, yakni rekam sidik jari dan retina mata sebagai persyaratan pengajuan pengurusan visa.

“Kita menolak VFS. Karena itu tidak jelas dasar hukumnya. Mungkin dalam waktu dekat kita akan bereaksi juga ke Kedutaan Arab Saudi,” ujar Ketua Steering Committee Muker HIMPUH Budi Rianto usai penutupan Muker di Intercontinental Hotel, Bandung, Selasa 25 September 2018.

Kedua, terkait dengan regulasi-regulasi di bidang umrah, Himpuh meminta Kementerian Agama (Kemenag) meninjau ulang.

“Baik itu soal Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umroh dan Haji (Sipatuh) Kemenag, akreditasi serta sertifikasi. Bukan kita menolak, tetapi ada langkah-langkahnya yang dilewati sehingga, dalam waktu bersamaan semuanya harus siap,” kata Budi yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum Himpuh ini.

Ketiga, Budi menambahkan, paling penting bagi Himpuh adalah adanya kesepakatan untuk peningkatan sumbe daya manusia (SDM) para anggota.

“SDM para anggota akan kita tingkatkan, begitu juga perusahaan kita harus kita tingkatkan. Karena itu sebuah kedigjayaan di era persaingan ini sehingga mau tidak mau harus dilakukan. Termasuk peningkatan kapasitas pengusahanya sendiri, baik itu dari segi bahasa Arab dan lainnya,” tuturnya.

Budi juga berharap ke depan penyelenggaraan umrah dan haji khusus ini bisa lebih baik. “Terutama yang kita harus tegas adalah, mereka yang tidak berizin. Perlu dicermati juga, mereka-mereka yang sudah masuk ke pasar ini, tetapi mereka berada di luar ini. Contoh misalnya, bagaimana Kemenag melihat orang-orang yang membikin market place, mereka bikin jualan umrah dari beberapa provider, namun dia sendiri tidak memiliki izin di bidang itu tapi dia punya marketnya. Itu bagaimana?” kata Budi.

Menurut Budi, masuknya perusahaan atau lebaga asing yang menempatkan Indonesia sebagai market placenya juga harus menjadi perhatian dari para regulator. “Karena ada kemungkinan lembaga atau perusahaan di Arab Saudi masuk ke Indonesia, walaupun tidak masuk secara fisik, tapi melalui website, mereka bikin online sistem seperti yang dibikin ‘Saudia’ saat ini, mereka bikin umrah by Saudia. Dia punya pesawat, dia punya pemerintahan untuk urus visanya, dan dia punya local partner yang bagus, bagaimana? Nah, ini juga disruption yang luar biasa. Jadi, kita berharap sama-sama dengan pemerintah untuk membicarakan ini supaya bisnis ini kondusif tidak hanya dari sisi aturan tapi juga suistainablenya,” tuturnya.

Hasil Muker Himpuh akan secepatnya diserahkan kepada Drektorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag.

“Kebetulan saat ini kita para asosiasi telah bergabung dalam satu wadah yang bernama Permusyawaran Antar Syarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI). Jadi kita akan berkoordinasi terkait keputusan hasil muker dan kita akan menyampaikannya kepada regulasi, apa yang jadi permintaan dan harapan anggota, sehingga nanti kita bisa duduk bersama dengan teman-teman regulasi mencari jalan terbaik,” tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4059 seconds (0.1#10.140)