Kemnaker Gagalkan Pengiriman 20 Pekerja Migran Indonesia Ilegal

Selasa, 25 September 2018 - 19:32 WIB
Kemnaker Gagalkan Pengiriman...
Kemnaker Gagalkan Pengiriman 20 Pekerja Migran Indonesia Ilegal
A A A
JAKARTA - Inspeksi mendadak (Sidak) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil menggagalkan pengiriman 20 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Singapura dan Malaysia di penampungan pekerja PT. Mangga Dua Mahkota yang berlokasi di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (24/9/2018) malam.

Sidak gabungan yang melibatkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan Badan Reserse Kriminal POLRI ke lokasi penampungan itu didasari laporan masyarakat yang mencurigai adanya calon pekerja migran non-prosedural.

“Dalam sidak itu kami temukan fakta adanya penampungan yang tak layak dan tak sesuai aturan. Kami juga mengamankan 36 calon pekerja migran yang akan berangkat ke Singapura dan Malaysia,” kata Kasubdit Perlindungan TKI Direktorat Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kemnaker, Yuli Adiratna, di Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Kemnaker Gagalkan Pengiriman 20 Pekerja Migran Indonesia Ilegal

Setelah dilakukan pemeriksaan, 20 dari 36 calon pekerja migran tak memiliki persyaratan dokumen lengkap. Sisanya sebanyak 16 pekerja migran memiliki dokumen lengkap dan empat pekerja telah memperoleh visa seraya menunggu keberangkatan.

Para PMI yang diamankan di penampungan itu berasal dari berbagai daerah, antara lain Sulawesi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Bandung, Bogor, Cianjur, Medan, dan Jawa Timur.

“Untuk 20 pekerja migran yang terindikasi akan berangkat secara ilegal akan kita data dan dibawa ke Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial untuk selanjutnya difasilitasi dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing," kata Yuli.

Kemnaker akan terus mendalami kasus ini meskipun PT. Mangga Dua Mahkota merupakan Perusahaan Pengerah Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang memperoleh izin resmi dari Kemenaker.

Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Luar Negeri (PPTKLN), Soes Hindharno, mengatakan, Kemnaker akan memberikan sanksi tegas terhadap P3MI apabila ditemukan adanya pelanggaran peraturan perundangan, terlebih yang dilakukan secara un-prosedural.

Dia menegaskan, pemerintah akan terus mengawasi proses penempatan tenaga kerja ke luar negeri. Jika terbukti melakukan pelanggaran, perusahaan bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas.

"Untuk indikasi adanya tindak pidana, kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk mendalaminya,” tandas Soes.
(akn)
Berita Terkait
Kementerian Transmigrasi...
Kementerian Transmigrasi Bakal Perluas Program Pengiriman Tenaga Kerja ke Jepang
Mentrans Ungkap Ada...
Mentrans Ungkap Ada 13 Titik Potensi Ladang Minyak Baru di Kawasan Transmigrasi
Surat Edaran Menaker...
Surat Edaran Menaker Lindungi Usaha dan Upah di Tengah Pandemi
Dukung Kampus Patriot,...
Dukung Kampus Patriot, Kementerian Transmigrasi Perkuat Infrastruktur Digital dengan BSSN
Wamen Viva Yoga Ajak...
Wamen Viva Yoga Ajak AKSI Bangun Kawasan Transmigrasi
Menko AHY Kunjungi Kementerian...
Menko AHY Kunjungi Kementerian Transmigrasi
Berita Terkini
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
Infografis
Sniper Udara Paling...
'Sniper Udara' Paling Ditakuti Dunia Perkuat Pertahanan Udara Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved