Polri Tangkap Pembobol Bank Rp14 Triliun
A
A
A
Kasus pembobolan perbankan kembali terjadi. Teranyar, sebanyak 14 bank menjadi korban dengan kerugian yang tidak tanggung-tanggung, Rp14 triliun. Pelakunya adalah pimpinan PT Sun prima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) Finance.
Kasus tersebut berhasil dibongkar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Polisi pun sudah bergerak cepat menangkap sejumlah orang yang bertanggung jawab. Mereka adalah Direktur Utama SNP Finance berinisial DS, Direktur Operasional AP, Direktur Keuangan RA, Manajer Akuntansi CDS, dan Asisten Manajer Keuangan AS.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkapkan, modus operandi pelaku dengan memanipulasi daftar piutang yang menjadi jaminan pengajuan kredit ke 14 bank.
Daniel menuturkan, cara mereka me ma ni pulasi daftar tersebut dengan mengubah, menam bah, dan mengulang. Lalu, bank akan mencairkan kredit sesuai jumlah yang tertera pada daftar yang dijaminkan tersebut.
“Namun, daftar piutang fiktif membuat para pelaku dapat menikmati jumlah yang telah dilebihkan tersebut,” ujarnya di Jakarta kemarin. Daftar piutang tersebut didapatkan dari pelanggan perusahaan afiliasinya, yaitu PT Cipta Mandiri Prima (Columbia).
Columbia menjual berbagai produk dan menawarkan fasilitas kredit sebagai cara pembayaran. Kemudian, Columbia mengajukan kredit ke bank untuk pembiayaan. “Jaminan yang mereka gunakan adalah daftar piutang pe lang gan yang telah dimanipulasi. Modus yang dilakukan adalah pembiayaan terhadap Columbia, di mana Columbia menyediakan barang yang dikredit oleh na sa bah atau masyarakat,” paparnya.
Dia menuturkan, kelima tersangka ditangkap se cara terpisah. DS, AP, RA, dan CDS ditangkap pada 14 September 2018 di Jakarta. Berikutnya AS ditang kap secara terpisah pada 18 September 2018 di Jakarta.
“Bisa dilihat ada lima orang, sementara ini yang kita anggap paling bertanggung jawab dan berhubungan langsung dengan kelakuan dan tindak pidana yang dilakukan oleh PT SNP,” ujar Daniel.
Hingga kemarin polisi juga masih mengejar tiga orang pelaku yang menjadi DPO. Mereka berinisial LC, LD, dan SL. Mereka berperan sebagai pemegang saham dan merencanakan piutang fiktif. Para tersangka akan dijerat Pasal 263 KUHP, dan/atau Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 378 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti dimaksud di antara nya salinan perjanjian kredit antara Bank P dengan SNP Finance, salinan jaminan fi dusia piutang yang dijaminkan kepa da Bank P, dan salinan laporan keuangan SNP Finance periode 2016-2017.
“Kami akan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut. Selain itu, kami melakukan penyitaan aset milik PT SNP,” ungkap Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri.
Baru Satu Bank Melapor
Walaupun polisi sudah menemukan 14 bank menjadi korban, hingga kemarin bau satu bank yang sudah melapor. Namun, bank apa dimaksud, polisi belum membeberkan. Daniel Tahi Monang hanya menyebut inisial bank adalah P. Yang pasti, bank yang menjadi korban ada bank BUMN maupun swasta. Dia pun mengapresiasi pelaporan bank tersebut sehingga kasus ini bisa dibongkar.
Bareskrim, kata dia, akan menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya peran internal di 13 bank lainnya. “14 bank kreditur ini nanti satu per satu akan kami hubungi, jumlahnya berapa, pencocokan segala macam, yang terdaftar selama ini sementara, yang berani melaporkan ke kita adalah Bank P tadi itu,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelum terungkap adanya pembobolan yang melibatkan 14 bank, pada Mei lalu sudah muncul pemberi taan tentang persoalan keuangan yang membelit SNP Finance. Merespons persoalan tersebut, Otoritas Jasa Ke uangan (OJK) akhirnya membekukan kegiatan usaha SNP Finance.
Kondisi ini terjadi akibat gagal bayar (default) medium term notes yang diterbitkan SNP Finance pada 9 Mei dan 14 Mei. Bukan hanya itu, perseroan ternyata juga seret membayar utang kepada para krediturnya. Tak tanggung-tanggung, nilai kredit SNP Finance ke 14 bank mencapai Rp6 triliun. SNP Finance merupakan salah satu anak usaha Columbia Grup, perusahaan terkemuka di bidang penjualan tunai dan kredit di Indonesia.
Columbia didirikan oleh Leo Chandra, 75 tahun, pada tanggal 28 Februari 1982. Nama Columbia Cash & Credit sangat populer di Ta nah Air. Columbia jadi solusi bagi kalangan menengah bawah untuk pemenuhan kebutuhan nonprimer, seperti produkproduk elektronik dan perabot rumah tangga dengan cara cicilan.
Pada tahun 2002, Leo mengakuisisi SNP Finance untuk menyokong pembiayaan secara kredit. Saat ini, perusahaan pembiayaan ini memiliki sekitar 72 cabang. Klien utama SNP Finance adalah konsumen Columbia. Dari sinilah awal mulanya SNP Finance berkecimpung bersama Grup Columbia membiayai pembelian kredit untuk masyarakat menengah bawah.
Kasus tersebut berhasil dibongkar Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Polisi pun sudah bergerak cepat menangkap sejumlah orang yang bertanggung jawab. Mereka adalah Direktur Utama SNP Finance berinisial DS, Direktur Operasional AP, Direktur Keuangan RA, Manajer Akuntansi CDS, dan Asisten Manajer Keuangan AS.
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengungkapkan, modus operandi pelaku dengan memanipulasi daftar piutang yang menjadi jaminan pengajuan kredit ke 14 bank.
Daniel menuturkan, cara mereka me ma ni pulasi daftar tersebut dengan mengubah, menam bah, dan mengulang. Lalu, bank akan mencairkan kredit sesuai jumlah yang tertera pada daftar yang dijaminkan tersebut.
“Namun, daftar piutang fiktif membuat para pelaku dapat menikmati jumlah yang telah dilebihkan tersebut,” ujarnya di Jakarta kemarin. Daftar piutang tersebut didapatkan dari pelanggan perusahaan afiliasinya, yaitu PT Cipta Mandiri Prima (Columbia).
Columbia menjual berbagai produk dan menawarkan fasilitas kredit sebagai cara pembayaran. Kemudian, Columbia mengajukan kredit ke bank untuk pembiayaan. “Jaminan yang mereka gunakan adalah daftar piutang pe lang gan yang telah dimanipulasi. Modus yang dilakukan adalah pembiayaan terhadap Columbia, di mana Columbia menyediakan barang yang dikredit oleh na sa bah atau masyarakat,” paparnya.
Dia menuturkan, kelima tersangka ditangkap se cara terpisah. DS, AP, RA, dan CDS ditangkap pada 14 September 2018 di Jakarta. Berikutnya AS ditang kap secara terpisah pada 18 September 2018 di Jakarta.
“Bisa dilihat ada lima orang, sementara ini yang kita anggap paling bertanggung jawab dan berhubungan langsung dengan kelakuan dan tindak pidana yang dilakukan oleh PT SNP,” ujar Daniel.
Hingga kemarin polisi juga masih mengejar tiga orang pelaku yang menjadi DPO. Mereka berinisial LC, LD, dan SL. Mereka berperan sebagai pemegang saham dan merencanakan piutang fiktif. Para tersangka akan dijerat Pasal 263 KUHP, dan/atau Pasal 372 KUHP, dan/atau Pasal 378 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti dimaksud di antara nya salinan perjanjian kredit antara Bank P dengan SNP Finance, salinan jaminan fi dusia piutang yang dijaminkan kepa da Bank P, dan salinan laporan keuangan SNP Finance periode 2016-2017.
“Kami akan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana tersebut. Selain itu, kami melakukan penyitaan aset milik PT SNP,” ungkap Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri.
Baru Satu Bank Melapor
Walaupun polisi sudah menemukan 14 bank menjadi korban, hingga kemarin bau satu bank yang sudah melapor. Namun, bank apa dimaksud, polisi belum membeberkan. Daniel Tahi Monang hanya menyebut inisial bank adalah P. Yang pasti, bank yang menjadi korban ada bank BUMN maupun swasta. Dia pun mengapresiasi pelaporan bank tersebut sehingga kasus ini bisa dibongkar.
Bareskrim, kata dia, akan menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya peran internal di 13 bank lainnya. “14 bank kreditur ini nanti satu per satu akan kami hubungi, jumlahnya berapa, pencocokan segala macam, yang terdaftar selama ini sementara, yang berani melaporkan ke kita adalah Bank P tadi itu,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelum terungkap adanya pembobolan yang melibatkan 14 bank, pada Mei lalu sudah muncul pemberi taan tentang persoalan keuangan yang membelit SNP Finance. Merespons persoalan tersebut, Otoritas Jasa Ke uangan (OJK) akhirnya membekukan kegiatan usaha SNP Finance.
Kondisi ini terjadi akibat gagal bayar (default) medium term notes yang diterbitkan SNP Finance pada 9 Mei dan 14 Mei. Bukan hanya itu, perseroan ternyata juga seret membayar utang kepada para krediturnya. Tak tanggung-tanggung, nilai kredit SNP Finance ke 14 bank mencapai Rp6 triliun. SNP Finance merupakan salah satu anak usaha Columbia Grup, perusahaan terkemuka di bidang penjualan tunai dan kredit di Indonesia.
Columbia didirikan oleh Leo Chandra, 75 tahun, pada tanggal 28 Februari 1982. Nama Columbia Cash & Credit sangat populer di Ta nah Air. Columbia jadi solusi bagi kalangan menengah bawah untuk pemenuhan kebutuhan nonprimer, seperti produkproduk elektronik dan perabot rumah tangga dengan cara cicilan.
Pada tahun 2002, Leo mengakuisisi SNP Finance untuk menyokong pembiayaan secara kredit. Saat ini, perusahaan pembiayaan ini memiliki sekitar 72 cabang. Klien utama SNP Finance adalah konsumen Columbia. Dari sinilah awal mulanya SNP Finance berkecimpung bersama Grup Columbia membiayai pembelian kredit untuk masyarakat menengah bawah.
(don)