Telat Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye, Parpol Dijatuhi Sanksi

Minggu, 23 September 2018 - 14:57 WIB
Telat Serahkan Laporan...
Telat Serahkan Laporan Awal Dana Kampanye, Parpol Dijatuhi Sanksi
A A A
JAKARTA - Laporan awal dana kampanye partai politik peserta Pemilu 2019 paling lambat diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pukul 18.00 WIB hari ini.

Bagi partai politik yang terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) terancam dijatuhi sanksi tidak boleh mengikuti pemilu.

"Bahwa di Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kalau ada peserta pemilu yang terlambat menyerahkan LADK pada hari ini atau tidak menyerahkan sama sekali maka dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayahnya," tutur Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 23 September 2018.

Hasyim mencontohkan, jika ada peserta pemilu dalam satu kabupaten terlambat menyerahkan LADK maka yang bersangkutan tidak bisa ikut pemilu di wilayah itu.

Khusus pasangan capres-cawapres, Hasyim menjelaskan, UU tidak mengatur adanya sanksi bila terlambat menyerahkan LADK.

"Sanksi ini hanya untuk parpol dan perseorangan DPRD, pasangan capres-cawapres tidak ada sanksi," kata Hasyim.

Sekadar informasi, Sesuai Peraturan KPU Nomor 29 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye, peserta pemilu, baik pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres), parpol, dan DPD harus membuat laporan awal dana kampanye (LADK).

Adapun LADK adalah pembukuan yang memuat informasi:

a. RKDK (rekening khusus dana kampanye)
b. Saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan
c. Jumlah perincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang sudah dilakukan sebelum penyampaian LADK, apabila saldo awal merupakan sisa dari penerimaan dana dengan peruntukan kampanye yang diperoleh sebelum periode pembukuan LADK
d. Penerimaan sumbangan yang bersumber dari pasangan calon atau partai politik atau gabungan partai politik dan pihak lain, dan
e. Nomor pokok wajib pajak masing-masing calon.
(dam)
Berita Terkait
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Survei: 62,2% Pendukung...
Survei: 62,2% Pendukung di 2019 Tetap Loyal Pilih Prabowo di Pilpres 2024
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Haikal Hassan: Hentikan...
Haikal Hassan: Hentikan Sebut Cebong-Kadrun, Enggak Malu Sama Orang Tua Kita Dulu
Berita Terkini
Menko PM: SDM Unggul...
Menko PM: SDM Unggul dan Teknologi Kunci Kemajuan Bangsa
KJRI Johor Bahru Bantu...
KJRI Johor Bahru Bantu Biayai Deportasi 90 PMI dari Malaysia ke Batam
Sidang Ijazah Jokowi,...
Sidang Ijazah Jokowi, Kubu Dokter Tifa Desak JPU Serahkan BAP Ahli dan Daftar Barbuk
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Tito Setuju Kepala Daerah Dapat Bonus dari PAD
Selain Bobby Rizaldi,...
Selain Bobby Rizaldi, Tenaga Ahli hingga Dirjen PKN BPK juga Diperiksa KPK terkait Kasus Bupati Muara Enim
Dokter Tifa Ungkit 12...
Dokter Tifa Ungkit 12 Tahun Jokowi Jadi Pejabat: Tak Pernah Akui Lulusan UGM hingga Tak Diundang Reuni
Infografis
Waspada 8 Gejala Awal...
Waspada 8 Gejala Awal Hipertensi, Jangan Dianggap Sepele
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved