Pemerintah Siapkan Dua Skema untuk Tenaga Honorer

Jum'at, 21 September 2018 - 20:36 WIB
Pemerintah Siapkan Dua...
Pemerintah Siapkan Dua Skema untuk Tenaga Honorer
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan dua skema untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer kategori 2 (K-2) yang sudah bekerja selama bertahun-tahun.

Adapun solusinya menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bagi yang tidak bisa mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) karena tsudah melewati usia 35 tahun.

Melalui aturan tersebut, tenaga honorer berpeluang menjadi menjadi tenaga kontrak hingga batas usia pensiun. "PPPK ini memiliki kontrak kerja. Jadi dari satu tahun sampai batas usia pensiun untuk jabatan yang dipekerjakan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin usai mengikuti rapat di Bina Graha, kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Kendati demikian, dia menegaskan ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi PPPK di antaranya kualitas dan usia.

"Itu pasti akan ditentukan lebih lanjut. Namun kualitas itu diperlukan untuk menjamin bahwa dunia pendidikan dan kesehatan memiliki standar pelayanan yang tinggi," tuturnya.

Pemerintah juga menyiapkan skema solusi bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi tenaga kontrak. "Skema berikutnya adalah memberikan kesejahteraan memadai," tandas mantan Wakapolri ini.

Dia menjelaskan, skemanya harus menyesuakan gaji tenaga honorer dengan Upah Minimum Regional (UMR) daerah tempatnya bekerja.

"Karena banyak guru honorer sekarang ini yang dibayar di bawah UMR. Ini tentu tidak manusiawi. Untuk masyarakat umum saja ada batasan UMR. Maka harus disesuaikan dengan UMR di masing-masing daerah. Ini beberapa alternatif yang bisa digunakan untuk tenaga honorer," tuturnya,

Sementara bagi tenaga honorer eks kategori II yang masih di bawah usia 35 tahun, Menpan mempersilakan untuk mengikuti ujian calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dilaksanakan pada tahun ini.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0886 seconds (0.1#10.140)