Pemerintah Siapkan Dua Skema untuk Tenaga Honorer

Jum'at, 21 September 2018 - 20:36 WIB
Pemerintah Siapkan Dua...
Pemerintah Siapkan Dua Skema untuk Tenaga Honorer
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyiapkan dua skema untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer kategori 2 (K-2) yang sudah bekerja selama bertahun-tahun.

Adapun solusinya menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), bagi yang tidak bisa mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) karena tsudah melewati usia 35 tahun.

Melalui aturan tersebut, tenaga honorer berpeluang menjadi menjadi tenaga kontrak hingga batas usia pensiun. "PPPK ini memiliki kontrak kerja. Jadi dari satu tahun sampai batas usia pensiun untuk jabatan yang dipekerjakan," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin usai mengikuti rapat di Bina Graha, kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Kendati demikian, dia menegaskan ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi PPPK di antaranya kualitas dan usia.

"Itu pasti akan ditentukan lebih lanjut. Namun kualitas itu diperlukan untuk menjamin bahwa dunia pendidikan dan kesehatan memiliki standar pelayanan yang tinggi," tuturnya.

Pemerintah juga menyiapkan skema solusi bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi tenaga kontrak. "Skema berikutnya adalah memberikan kesejahteraan memadai," tandas mantan Wakapolri ini.

Dia menjelaskan, skemanya harus menyesuakan gaji tenaga honorer dengan Upah Minimum Regional (UMR) daerah tempatnya bekerja.

"Karena banyak guru honorer sekarang ini yang dibayar di bawah UMR. Ini tentu tidak manusiawi. Untuk masyarakat umum saja ada batasan UMR. Maka harus disesuaikan dengan UMR di masing-masing daerah. Ini beberapa alternatif yang bisa digunakan untuk tenaga honorer," tuturnya,

Sementara bagi tenaga honorer eks kategori II yang masih di bawah usia 35 tahun, Menpan mempersilakan untuk mengikuti ujian calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dilaksanakan pada tahun ini.
(dam)
Berita Terkait
DPR dan Menpanrb Bahas...
DPR dan Menpanrb Bahas Rekrutmen CPNS Tahun 2021
Begini Suasana SKD CPNS...
Begini Suasana SKD CPNS di Kantor Pusat BKN
880 Peserta Ikuti Tes...
880 Peserta Ikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS di Jakarta
Seleksi CPNS 2024 Resmi...
Seleksi CPNS 2024 Resmi Dibuka, Ini yang Harus Diperhatikan
Mahasiswa Ditangkap,...
Mahasiswa Ditangkap, Jadi Joki Tes CPNS Kemenkumham di Makassar
7 Instansi dengan Persyaratan...
7 Instansi dengan Persyaratan Wajib Tes TOEFL di Seleksi CPNS 2024
Berita Terkini
Kemhan Bakal Datangkan...
Kemhan Bakal Datangkan Helikopter AW149 dan 12 Pesawat Tempur dari Italia
Korban Kekerasan Seksual...
Korban Kekerasan Seksual dan TPPO Bakal Dapat Penanganan Lebih Cepat
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas soal Kopdes Merah Putih, Gibran Duduk di Sebelah Kirinya
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved