Namanya Dicoret KPU, Oesman Sapta Odang Lapor Bawaslu
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) tidak terima atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoret namanya dari daftar calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
OSO melalui kuasa hukumnya, Patra M Zen melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). OSO menilai KPU telah melakukan pelanggaran administrasi tahapan pemilu.
Pelanggaran yang dimaksud Patra adalah surat KPU Nomor 1043/PL01.4 2018 tanggal 10 September 2018 perihal syarat anggota DPD.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU mencoret nama OSO dari daftar caleg DPD karena belum mundur dari jabatannya sebagai anggota parpol. (Baca juga: Nama Oesman Sapta Odang Dicoret dari Daftar Caleg DPD )
Patra menilai keputusan KPU tidak tepat. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak disebutkan bahwa pencalonan DPD dilarang dari pengurus partai politik.
Dia mengatakan, KPU dalam membuat peraturan tidak berlandaskan undang-undang.
"Perihal syarat anggota DPD di dalam surat KPU dibuat yang namanya syarat. Inilah pelanggaran administrasi. Bawaslu secara tegas dalam pertimbangannya menerima permohonan kami, karena secara formil dan materil permohonan dari pemohon OSO memenuhi syarat dalam UU," tutur Patra.
OSO melalui kuasa hukumnya, Patra M Zen melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). OSO menilai KPU telah melakukan pelanggaran administrasi tahapan pemilu.
Pelanggaran yang dimaksud Patra adalah surat KPU Nomor 1043/PL01.4 2018 tanggal 10 September 2018 perihal syarat anggota DPD.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU mencoret nama OSO dari daftar caleg DPD karena belum mundur dari jabatannya sebagai anggota parpol. (Baca juga: Nama Oesman Sapta Odang Dicoret dari Daftar Caleg DPD )
Patra menilai keputusan KPU tidak tepat. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tidak disebutkan bahwa pencalonan DPD dilarang dari pengurus partai politik.
Dia mengatakan, KPU dalam membuat peraturan tidak berlandaskan undang-undang.
"Perihal syarat anggota DPD di dalam surat KPU dibuat yang namanya syarat. Inilah pelanggaran administrasi. Bawaslu secara tegas dalam pertimbangannya menerima permohonan kami, karena secara formil dan materil permohonan dari pemohon OSO memenuhi syarat dalam UU," tutur Patra.
(dam)