Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi Resmi Jadi Capres Cawapres
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memenuhi syarat sebagai calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Penetapan kedua pasang capres-cawapres itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1131/PL.02.2-Kpt/06/IX/2018 yang merupakan hasil rapat pleno KPU yang digelar sore tadi.
Keputusan tersebut disampaikan kepada Polri. "Selanjutnya Polri mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengamanan dan pengawalan kepada pasangan calon, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Keppres Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," kata Ketua KPU Arief Budiman saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Arief menjelaskan rapat pleno dilaksanakan pada 20 September 2018. Hasil rapat pleno tersebut juga menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD pada Pemilu 2019.
Sesuai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2019 dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan tahapan penetapan DCT anggota DPR, DPD DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, serta penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019.
"Selain itu, KPU juga menetapkan DCT Anggota DPR sebanyak 7.968 calon dalam Keputusan KPU Nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/lX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019, pada tanggal 20 September 2018," tuturnya.
Sementara untuk DCT anggota DPD ditetapkan sebanyak 807 orang di 34 daerah pemilihan yang dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD tahun 2019.
Penetapan kedua pasang capres-cawapres itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1131/PL.02.2-Kpt/06/IX/2018 yang merupakan hasil rapat pleno KPU yang digelar sore tadi.
Keputusan tersebut disampaikan kepada Polri. "Selanjutnya Polri mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengamanan dan pengawalan kepada pasangan calon, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Keppres Nomor 31 Tahun 2004 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden," kata Ketua KPU Arief Budiman saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (20/9/2018).
Arief menjelaskan rapat pleno dilaksanakan pada 20 September 2018. Hasil rapat pleno tersebut juga menetapkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD pada Pemilu 2019.
Sesuai tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2019 dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan tahapan penetapan DCT anggota DPR, DPD DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, serta penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2019.
"Selain itu, KPU juga menetapkan DCT Anggota DPR sebanyak 7.968 calon dalam Keputusan KPU Nomor 1129/PL.01.4-Kpt/06/lX/2018 tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPR RI Pemilu Tahun 2019, pada tanggal 20 September 2018," tuturnya.
Sementara untuk DCT anggota DPD ditetapkan sebanyak 807 orang di 34 daerah pemilihan yang dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Penetapan Daftar Calon Tetap Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD tahun 2019.
(dam)