Gelar Konferensi Pers, TGB Bantah Tudingan Terima Gratifikasi
A
A
A
JAKARTA - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Zainul Majdi atau biasa disapa Tuan Guru Bajang (TGB) membantah uang sebesar Rp1,165 miliar dalam rekening tabungannya terkait divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara.
Sebelumnya salah satu media nasional menyebut adanya dugaan aliran dana dari PT Recapital Asset Management ke rekening milik TGB sekitar Rp1,165 miliar.
TGB menjelaskan, uang tersebut hasil pinjaman dari sahabatnya, Rosan Perkasa yang merupakan pemilik PT Recapital.
"Saya membuktikan transfer Rp 1.165.000.000 adalah pinjaman saya. Tidak terkait investasi. Artinya apa? Akad ini sudah ada mengikat saya dengan yang meminjamkam. Ini akad perdata. Urusan saya, enggak ada urusannya dengan negara. Saya pun sudah bayar pokok, maupun utangnya," tutur TGB dalam konferensi pers, di Pakubuwono, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).
TGB menegaskan peminjaman uang dilakukan sebelum penyelidikan kasus yang menjerat PT Newmont tahun 2018. Menurut dia, jika peminjaman tersebut dibuat setelah adanya penyelidikan, baru bisa dicurigai dan bisa dipertanyakan.
“Semua hal-hal yang terkait masalah ini dimulai dari penyelidikan pada tahun 2018 bulan Mei. Kalau akad itu dibuat setelah penyelidikan setelah orang-orang mulai ribut masalah divestasi atau mulai penyelidikan atau pengumpulan keterangan setelah bulan Mei 2018 kemudian tergopoh-gopoh membuat surat perjanjian, mungkin bisa dicurigai, mungkin bisa dipertanyakan,” tuturnya.
TGB mengakui baru mengetahui kabar dari Rosan pada tahun 2014 yang menyatakan KPK mendatangi PT Recapital untuk meminta salinan perjanjian Rosan dengan dirinya.
“Tapi faktanya jauh sekali, jauh sebelum itu, dari 2012 jauh sebelum dimulainya proses penyelidikan atau proses pengumpulan keterangan dari KPK itu sudah dibuat perjanjian itu,” tuturnya.
TGB menegaskan penjelasannya membuktikan dirinya tidak ada kaitan dengan disvestasi PT Newmont. Dia meminta agar pihak tertentu tidak menuduh dan menghukum seseroang tanpa pembuktian.
“Kalau ditanya gimana cara membuktikannya? Ya itulah buktinya. Saya hanya bisa menyampaikan tidak boleh kita menghukum atau menuduh seseorang dengan rumus mencocok-cocokan gitu,” tuturnya.
Sebelumnya salah satu media nasional menyebut adanya dugaan aliran dana dari PT Recapital Asset Management ke rekening milik TGB sekitar Rp1,165 miliar.
TGB menjelaskan, uang tersebut hasil pinjaman dari sahabatnya, Rosan Perkasa yang merupakan pemilik PT Recapital.
"Saya membuktikan transfer Rp 1.165.000.000 adalah pinjaman saya. Tidak terkait investasi. Artinya apa? Akad ini sudah ada mengikat saya dengan yang meminjamkam. Ini akad perdata. Urusan saya, enggak ada urusannya dengan negara. Saya pun sudah bayar pokok, maupun utangnya," tutur TGB dalam konferensi pers, di Pakubuwono, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).
TGB menegaskan peminjaman uang dilakukan sebelum penyelidikan kasus yang menjerat PT Newmont tahun 2018. Menurut dia, jika peminjaman tersebut dibuat setelah adanya penyelidikan, baru bisa dicurigai dan bisa dipertanyakan.
“Semua hal-hal yang terkait masalah ini dimulai dari penyelidikan pada tahun 2018 bulan Mei. Kalau akad itu dibuat setelah penyelidikan setelah orang-orang mulai ribut masalah divestasi atau mulai penyelidikan atau pengumpulan keterangan setelah bulan Mei 2018 kemudian tergopoh-gopoh membuat surat perjanjian, mungkin bisa dicurigai, mungkin bisa dipertanyakan,” tuturnya.
TGB mengakui baru mengetahui kabar dari Rosan pada tahun 2014 yang menyatakan KPK mendatangi PT Recapital untuk meminta salinan perjanjian Rosan dengan dirinya.
“Tapi faktanya jauh sekali, jauh sebelum itu, dari 2012 jauh sebelum dimulainya proses penyelidikan atau proses pengumpulan keterangan dari KPK itu sudah dibuat perjanjian itu,” tuturnya.
TGB menegaskan penjelasannya membuktikan dirinya tidak ada kaitan dengan disvestasi PT Newmont. Dia meminta agar pihak tertentu tidak menuduh dan menghukum seseroang tanpa pembuktian.
“Kalau ditanya gimana cara membuktikannya? Ya itulah buktinya. Saya hanya bisa menyampaikan tidak boleh kita menghukum atau menuduh seseorang dengan rumus mencocok-cocokan gitu,” tuturnya.
(dam)