Gelar Konferensi Pers, TGB Bantah Tudingan Terima Gratifikasi

Rabu, 19 September 2018 - 19:58 WIB
Gelar Konferensi Pers,...
Gelar Konferensi Pers, TGB Bantah Tudingan Terima Gratifikasi
A A A
JAKARTA - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Zainul Majdi atau biasa disapa Tuan Guru Bajang (TGB) membantah uang sebesar Rp1,165 miliar dalam rekening tabungannya terkait divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara.

Sebelumnya salah satu media nasional menyebut adanya dugaan aliran dana dari PT Recapital Asset Management ke rekening milik TGB sekitar Rp1,165 miliar.

TGB menjelaskan, uang tersebut hasil pinjaman dari sahabatnya, Rosan Perkasa yang merupakan pemilik PT Recapital.

"Saya membuktikan transfer Rp 1.165.000.000 adalah pinjaman saya. Tidak terkait investasi. Artinya apa? Akad ini sudah ada mengikat saya dengan yang meminjamkam. Ini akad perdata. Urusan saya, enggak ada urusannya dengan negara. Saya pun sudah bayar pokok, maupun utangnya," tutur TGB dalam konferensi pers, di Pakubuwono, Jakarta Selatan, Rabu (19/9/2018).

TGB menegaskan peminjaman uang dilakukan sebelum penyelidikan kasus yang menjerat PT Newmont tahun 2018. Menurut dia, jika peminjaman tersebut dibuat setelah adanya penyelidikan, baru bisa dicurigai dan bisa dipertanyakan.

“Semua hal-hal yang terkait masalah ini dimulai dari penyelidikan pada tahun 2018 bulan Mei. Kalau akad itu dibuat setelah penyelidikan setelah orang-orang mulai ribut masalah divestasi atau mulai penyelidikan atau pengumpulan keterangan setelah bulan Mei 2018 kemudian tergopoh-gopoh membuat surat perjanjian, mungkin bisa dicurigai, mungkin bisa dipertanyakan,” tuturnya.

TGB mengakui baru mengetahui kabar dari Rosan pada tahun 2014 yang menyatakan KPK mendatangi PT Recapital untuk meminta salinan perjanjian Rosan dengan dirinya.

“Tapi faktanya jauh sekali, jauh sebelum itu, dari 2012 jauh sebelum dimulainya proses penyelidikan atau proses pengumpulan keterangan dari KPK itu sudah dibuat perjanjian itu,” tuturnya.

TGB menegaskan penjelasannya membuktikan dirinya tidak ada kaitan dengan disvestasi PT Newmont. Dia meminta agar pihak tertentu tidak menuduh dan menghukum seseroang tanpa pembuktian.

“Kalau ditanya gimana cara membuktikannya? Ya itulah buktinya. Saya hanya bisa menyampaikan tidak boleh kita menghukum atau menuduh seseorang dengan rumus mencocok-cocokan gitu,” tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
Wamenkumham Klarifikasi...
Wamenkumham Klarifikasi Dugaan Gratifikasi ke KPK
Gratifikasi, Suatu Kejahatankah?
Gratifikasi, Suatu Kejahatankah?
KPK Terima 7.709 Laporan...
KPK Terima 7.709 Laporan Gratifikasi, Nilainya Rp171 miliar
KPK Periksa Wamenkumham...
KPK Periksa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Terkait Dugaan Gratifikasi Rp7 Miliar
Wajib Diketahui! Begini...
Wajib Diketahui! Begini Hukum Gratifikasi Menurut Pandangan Islam
Cerita Ganjar Pranowo...
Cerita Ganjar Pranowo Tolak Gratifikasi
Berita Terkini
KPK Tak Bisa Ambil Alih...
KPK Tak Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah seperti Pungut Barang di Jalan
Anggota BPK Bobby Rizaldi...
Anggota BPK Bobby Rizaldi Dicecar soal Pengaturan Status Opini WTP Pemkab Muara Enim
JPU Harap Majelis Hakim...
JPU Harap Majelis Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Minta Sidang Dilanjutkan ke Materi Pokok Perkara
Mantan Wakil Ketua KPK...
Mantan Wakil Ketua KPK Sebut Pengalihan Penyidikan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Ada Acuan Hukumnya
Profil Chatarina Girsang,...
Profil Chatarina Girsang, Jaksa yang Ikut Tangani Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Kejagung: Beliau Ada, Tinggal Diperiksa Saja
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved