Eks Napi Korupsi Boleh Nyaleg, Rocky Gerung: MA Abaikan Moral Publik
A
A
A
JAKARTA - Pengamat politik Rocky Gerung mengkritik keputusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan narapidana mencalonkan diri menjadi anggota legislatif (caleg).
Menurut dia, MA telah mengabaikan moral publik dalam memutus gugatan perkara terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang narapidana kasus korupsi, narkoba, kejahatan seksual menjadi caleg.
"MA selalu memakai dalil hukum positivisme, enggak bisa normativiti. Padahal di dalam masyarakat enggak begitu. Jadi moral publik itu diabaikan oleh MA," tutur Rocky usai menjadi pembicara diskusi di Pakubuwono, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018). (Baca juga: MA Bolehkan Mantan Napi Korupsi Boleh Nyaleg )
Padahal, kata Rocky, pemilu adalah bagian dari upaya untuk menciptakan demokrasi yang bermoral.
"Tapi MA selalu punya dalil bahwa kami hanya menguji undang-undang bukan menguji moral politik publik. Nah di situ ngaconya tuh, padahal pemilu adalah urusan mengupayakan demokrasi yang lebih bermoral," tutur pengajar ilmu filsafat ini.
Menurut dia, MA telah mengabaikan moral publik dalam memutus gugatan perkara terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang narapidana kasus korupsi, narkoba, kejahatan seksual menjadi caleg.
"MA selalu memakai dalil hukum positivisme, enggak bisa normativiti. Padahal di dalam masyarakat enggak begitu. Jadi moral publik itu diabaikan oleh MA," tutur Rocky usai menjadi pembicara diskusi di Pakubuwono, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018). (Baca juga: MA Bolehkan Mantan Napi Korupsi Boleh Nyaleg )
Padahal, kata Rocky, pemilu adalah bagian dari upaya untuk menciptakan demokrasi yang bermoral.
"Tapi MA selalu punya dalil bahwa kami hanya menguji undang-undang bukan menguji moral politik publik. Nah di situ ngaconya tuh, padahal pemilu adalah urusan mengupayakan demokrasi yang lebih bermoral," tutur pengajar ilmu filsafat ini.
(dam)