DPR Minta Polri Gandeng Interpol Usut Iklan Jual Beli TKI Online

Selasa, 18 September 2018 - 19:21 WIB
DPR Minta Polri Gandeng...
DPR Minta Polri Gandeng Interpol Usut Iklan Jual Beli TKI Online
A A A
JAKARTA - Polri diminta bekerja sama dengan Interpol untuk mengungkap latar belakang pembuatan iklan jual beli tenaga kerja Indonesia (TKI) di situs Carousell Singapura.

Langkah itu dinilai perlu diambil karena pelaku telah mengeksploitasi pekerja migran Indonesia. "Mendorong Komisi III DPR meminta Kepolisian Republik Indonesia bekerja sama dengan Interpol mengungkap latar belakang pembuatan iklan tersebut," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis kepada SINDOnews, Selasa (18/9/2018).

Menurut dia, kerja sama itu juga perlu menggandeng Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan Migrant Care untuk menuntut tindakan hukum terhadap pelaku.

Dia juga mendorong pimpinan Komisi I DPR untuk meminta Duta Besar Singapura menjelaskan adanya iklan penyedia pekerja migran Indonesia yang tidak adil dan merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan Pasal 20 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Serta mendukung sikap Indonesia melakukan protes dengan mengirimkan nota diplomatik ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Singapura," ucap pria yang biasa disapa Bamsoet ini.

Selain itu, politikus Partai Golkar ini juga mendorong Komisi IX DPR meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) lebih selektif dalam mengirimkan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

"Melalui agen yang memang telah mempunyai izin dari Kemnaker," katanya.

Bamsoet pun mendorong Komisi IX DPR meminta Kemenaker melalui agen resmi penyaluran TKI untuk memberikan pelatihan kepada TKI yang akan keluar negeri di Balai Latihan Kerja Industri (BLKI). "Agar para pekerja mempunyai bekal pengetahuan dalam menerima tawaran bekerja diluar negeri," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6197 seconds (0.1#10.140)