Kasus Suap Zumi Zola, Anggota DPRD Jambi Akui Terima Uang

Selasa, 18 September 2018 - 06:58 WIB
Kasus Suap Zumi Zola,...
Kasus Suap Zumi Zola, Anggota DPRD Jambi Akui Terima Uang
A A A
JAKARTA - Sejumlah anggota ‎DPRD Provinsi Jambi mengakui ada penerimaan uang 'ketok palu' hingga mencapai ratusan juta setiap anggota untuk pemulusan pembahasan dan pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Ketua DPW PAN Provinsi Jambi yang sudah dipecat Zumi Zola Zulkifli, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.‎ Zola merupakan terdakwa penerima gratifikasi lebih Rp44,13 miliar dan pemberi suap Rp16,49 miliar kepada 57 anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi.

Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menghadirkan tujuh saksi. Mereka yakni ‎Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Provinsi Jambi sekaligus anggota Komisi II dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) M Juber, anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi‎ dari Fraksi Partai Golkar Mayloeddin, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Jambi sekaligus anggota Bapemperda dari Fraksi Partai Golkar Popriyanto, dan anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Golkar Ismet Kahar.

(Baca juga: Zumi Zola Didakwa Terima Gratifikasi Rp44 Miliar dan Mobil Alphard)

Berikutnya Plt Kepala Dinas PUPR Pemerintah Provinsi (Pemprov) Wahyudi, Kepala Bidang Tenaga Listrik di Dinas ESDM Pemprov Jambi Wasisudibyo, dan PNS pada Dinas PUPR Pemprov Jambi Nusa Suryadi.

M Juber menyatakan, seluruh anggota Fraksi Partai Golkar di DPRD Provinsi Jambi menerima uang 'ketok palu' pembahasan dan pengesahan APBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018.

Hal yang sama juga berlaku untuk fraksi-fraksi lain yakni Partai Demokrat, PDIP, Partai Gerindra, PKB, PAN, PPP, Bintang Reformasi, dan Restorasi Nurani. Juber menuturkan, seluruh penerimaan uang sebagian besar terjadi pada 2017.

Untuk APBD 2017, Juber mengakui menerima Rp185 juta dari mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Jambi Dody Irawan. Uang tersebut sudah dikembalikan Juber ke KPK. Sehubungan dengan APBD 2018, Juber menggariskan, total uang yang diterima untuk tujuh anggota Fraksi Partai Golkar yakni hampir mencapai Rp700 juta.

Uang diterima Juber setelah diantarkan terdakwa dari terdakwa pemberi suap Plt Kepala Dinas PUPR Pemprov Jambi Arfan (divonis 3 tahun 6 bulan). Sebelum penerimaan terjadi, Juber sempat bertemu pemberi suap ‎Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saipudin (divonis 3 tahun 6 bulan). Juber menuturkan, para anggota Fraksi Partai Golkar juga sudah mengembalikan uang tersebut ke KPK.

"Setelah dihitung, untuk 2018 dari Rp700 juta, kurang Rp200.000 dari seluruh Fraksi Golkar. Jadi yang dikembalikan Rp699,8 juta ke KPK," ujar Juber di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia menuturkan, sebelum seluruh penerimaan uang untuk APBD 2017 dan 2018, Juber mendapat instruksi dari Ketua Fraksi Partai Golkar Supardi Nurzain untuk menerima uang. Untuk penerimaan terkait APBD 2018, Juber sempat menolak. Tapi Supardi tetap meminta Juber menerima uang untuk dibagikan ke seluruh anggota Fraksi Partai Golkar.

"Supardi instruksikan bertemu Saipuddin berikut rincian pembagian dan pemotongannya," bebernya.

Dia menegaskan, permintaan dan penerimaan uang 'ketok palu' oleh para anggota DPRD Provinsi Jambi tidak hanya terjadi untuk APBD 2017 dan 2018. Bahkan menurut Juber, hal seperti sudah menjadi tradisi, siapapun yang menjabat sebagai gubernur Jambi.

"‎Uang ketok ini sudah tradisi. Iya siapapun (gubernurnya)," imbuhnya.

Juber membeberkan, selepas terjadi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Saipudin, Arfan, dan Plt Sekretaris Daerah Pemprov Jambi Erwan Malik (terdakwa pemberi suap divonis 4 tahun) kemudian Juber ditemui Sekretaris Komisi III DPRD sekaligus Wakil Ketua Fraksi PDIP Elhelwi. Elhelwi menyampaikan kepada Juber agar tidak mengembalikan uang ke KPK.

"Dia bilang, enggak usah balikin Pak Juber. Kan enggak ada saksi. Saya bilang, itu uang kan ada yang nganter, itu kan ada orangnya. Jadi kami Fraksi Golkar tetap akan kembalikan," ucapnya.

Mayloeddin, Popriyanto, dan Ismet Kahar mengakui dan membenarkan hampir seluruh kesaksian M Juber. Popriyanto mengatakan, secara pribadi dirinya menerima Rp175 juta untuk APBD 2017. Uang tersebut sudah dia kembalikan ke KPK. Mayloeddin memastikan uang 'ketok palu' yang disodorkan pejabat Pemrov Jambi ke seluruh anggota DPRD untuk APBD 2017 dan 2018 berasal dari Zumi Zola Zulkifli.

Mayloeddin untuk penerimaan terkait APBD 2017 dirinya belum mengembalikan ke KPK dan berjanji akan mengembalikannya. Di sisi lain, Mayloeddin memastikan, permintaan dan pemberian uang 'ketok palu' sudah berlangsung lama di DPRD.

"Sepengetehuan saya 9 tahun di DPRD, 2018 ini jadi krusial. Dari 2009 itu sudahh seperti itu, enggak ada masalah. Pemberiannya dari mana saya nggak tanyakan itu. Itu (uang 'ketok palu') seperti alir mengalir, tenang. Badai ini baru muncul di tahun 2018‎," ujar Mayloeddin.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2214 seconds (0.1#10.140)