Nomor Urut Capres-Cawapres Diusulkan Tidak Sama dengan Parpol

Senin, 17 September 2018 - 17:04 WIB
Nomor Urut Capres-Cawapres...
Nomor Urut Capres-Cawapres Diusulkan Tidak Sama dengan Parpol
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta Pilpres 2019 mendatang. Pengumuman ini akan disertai dengan pengundian nomor urut.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sunanto mengatakan, nomor urut capres-cawapres seharusnya berbeda dengan nomor urut partai politik (parpol) peserta pemilu. Hal ini untuk menghindari tertukarnya pilihan ketika masyarakat memilih di bilik suara.

“Nomor urut pasangan capres dan cawapres perlu berbeda dengan nomor urut partai dan nomor calon anggota DPD yang maju dalam Pemilu 2019 mendatang,” kata Sunanto dalam rilis yang diterima SINDOnews, Senin (17/9/2018).

Nantinya, KPU bisa memilih nomor yang yang lebih besar dari nomor urut anggota DPD yang maju di setiap daerah. Sunanto menjelaskan dalam UU No 7/2017 tentang Pemilu memang tidak mengharuskan KPU menetapkan nomor 1 dan 2 untuk capres-cawapres. Pasal 342 pada UU tersebut hanya menyebutkan pasangan capres-cawapres perlu memiliki nomor urut untuk dicantumkan di surat suara.

“Jika KPU ingin konsisten, maka nomor urut pasangan capres-cawapres juga harus berbeda dengan nomor urut partai. Apalagi sudah disepakati bahwa nomor urut DPD dan partai berbeda,” ujarnya.

Sunanto berharap jumlah partisipasi warga dalam Pemilu serentak (Pileg dan Pilpres) mendatang meningkat dibanding Pemilu 2014. Ia juga berharap Pemilu 2019 bisa berjalan kondusif dan aman.

Maka dari itu, sebaiknya nomor urut capres-cawapres di atas angka 100 sehingga tidak sama dengan nomor urut parpol maupun calon DPD. "Untuk teknis itu KPU bisa mengaturnya," terangnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1124 seconds (0.1#10.140)